BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Mengenal Apa Itu Subject to Tax Rule (STTR)

Dewa Suartama12 October 2024
Ukuran teks
0/0
Mengenal Apa Itu Subject to Tax Rule (STTR)Envato Elements

Indonesia secara resmi telah melakukan penandatanganan Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR). STTR merupakan bagian dari Pilar 2 yang memberikan hak pemajakan bagi negara sumber atas pembayaran intra-grup. Bagaimana mekanismenya? Berikut penjelasannya.

Pengenaan Pajak Lewat STTR

STTR merupakan ketentuan yang memberikan yurisdiksi untuk mengenakan pajak tambahan atas pembayaran penghasilan tertentu yang dilakukan antara pihak berelasi. Pajak tambahan dikenakan apabila penghasilan tertentu yang dibayarkan, disebut dengan covered income, dikenakan pajak kurang dari 9%. Sebagai contoh, pembayaran royalti dari perusahaan di negara A ke perusahaan di negara B dikenakan tarif 6%. Dengan adanya STTR, negara A dapat mengenakan pajak tambahan atas pembayaran royalti tersebut sebesar 3% (9%-6%=3%).

Ruang Lingkup STTR

STTR diimplementasikan atas transaksi yang dilakukan oleh pihak berelasi atau connected persons. Dua entitas dianggap berelasi apabila kedua entitas tersebut di bawah satu penguasaan yang sama secara legal (kepemilikan langsung dan tidak langsung lebih dari 50%) atau berdasarkan fakta dan keadaan yang nyata lainnya.

Sebagai catatan, STTR tidak diterapkan apabila pihak yang menerima pembayaran adalah:

  • orang pribadi (individual);
  • organisasi non-profit;
  • negara atau bagian dari negara;
  • organisasi internasional;
  • dana investasi dengan kriteria tertentu;
  • perusahaan atau holding vehicle yang dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh pihak-pihak yang dikecualikan.

Jenis Penghasilan

Penerapan STTR terbatas pada jenis penghasilan tertentu yang dibayarkan antar pihak-pihak berelasi. Covered Income atau jenis penghasilan yang dimaksud yaitu:

  1. bunga;
  2. royalti;
  3. pembayaran atas hak distribusi barang atau jasa;
  4. premi asuransi atau reasuransi;
  5. pembayaran fee atas pemberian jaminan atau pembiayaan;
  6. pembayaran sewa atas peralatan industrial, komersial, atau ilmiah; dan
  7. pembayaran jasa.

Aspek Lain dalam Penerapan STTR

Penerapan STTR hanya berlaku ketika covered income (selain bunga dan royalti) melewati mark-up threshold. Threshold yang dimaksud adalah jumlah pembayaran covered income melebihi biaya yang digunakan untuk memperoleh penghasilan tersebut ditambah mark-up sebesar 8.5%. Selain itu, STTR berlaku ketika jumlah agregat pembayaran dalam satu tahun fiskal melebihi 1 juta euro, atau 250 ribu euro untuk yurisdiksi dengan Produk Domestik Bruto di bawah 40 miliar euro.

Pajak tambahan yang dipungut dari penerapan STTR dikenakan setelah akhir tahun pajak terjadinya pembayaran dari covered income. Untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda, yurisdiksi penerima perlu memberikan pengecualian atau memberikan kredit pajak atas pajak yang dibayar dari penerapan STTR.

Topikpajak-internasionalpilar-2sttr
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org