BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Subjek Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan

Alifatu Mazidah15 November 2021
Ukuran teks
0/0
Security Data Privacy Policy  - Schluesseldienst / PixabaySchluesseldienst / Pixabay

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Perlu diketahui bahwa terdapat perubahan pengaturan pemeriksaan bukper sehubungan dengan pemberlakukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Perubahan tersebut terdapat pada Pasal 43A UU KUP dimana belum di atur subyek pelaksana pemeriksaan bukper . Selain itu, terdapat juga perubahan penjelasan ayat (1) Pasal 43A.

Tujuan, Kedudukan, dan Pelaksanaan Pemeriksaan Bukper

Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana. Informasi, data, laporan, dan pengaduan yang diterima oleh DJP akan dikembangkan dan dianalisis melalui kegiatan intelijen dan/atau kegiatan lain yang hasilnya dapat ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukper, atau tidak ditindaklanjuti.
Berikut bagan pelaksanaan Pemeriksaan Bukper yaitu:

Bagan Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan

Subyek Pelaksana Pemeriksaan Bukper

Dalam ketentuan terbaru pemeriksaan bukper ini dilaksanakan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menerima surat perintah pemeriksaan bukper. Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang menyangkut petugas DJP, Menteri Keuangan juga dapat menugasan unit pemeriksa internal di lingkungan Kementerian Keuangan sendiri untuk melakukan pemeriksaan bukper. Apabila dari bukper ditemukan unsur tindak pidana korupsi, pegawai DJP yang bersangkutan wajib diproses menurut ketentuan hukum Tindak Pidana Korupsi. Lebih lanjut tata cara pemeriksaan bukper tindak pidana di bidang perpajakan s diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Topikhukum_perpajakanbukti_permulaanpemeriksaan-bukti-permulaanpidana_perpajakan
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org