BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Sudah Finalisasi, Aturan Pajak Natura Rencana Terbit Bulan Depan

Redaksi Ortax13 May 2023
Ukuran teks
0/0
freepik

Dengan berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, natura dan kenikmatan kini menjadi objek pajak. Aturan pajak natura tersebut seharusnya mulai diterapkan tahun pajak 2023, namun hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum merilis ketentuan teknisnya. Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, menyampaikan bahwa PMK atas pajak natura telah difinalisasi dan direncanakan bisa dirilis bulan depan.

"Pada prinsipnya progresnya sekarang sudah final, PMKnya sudah finalisasi, nah kita tinggal harmonisasikan di Kemenkumham, mudah-mudahan dalam sebulan ke depan sudah selesai" ujar Hestu (11/05/2023) dalam media briefing yang dilakukan di kantor pusat DJP.

Terkait substansi aturan, Dirjen Pajak, Suryo Utomo, menambahkan bahwa fiskus sebagai pembuat aturan tetap memperhatikan asas kepantasan. "Esensinya, kembali seperti yang kami sampaikan dulu, threshold kepantasan," tambah Suryo.

Meskipun sudah terdapat pengaturan natura pada PP 55 Tahun 2022, Wajib Pajak masih membutuhkan ketentuan teknis yang lebih detail. Secara spesifik akan jenis-jenis natura/kenikmatan yang menjadi objek pajak akan diatur lewat PMK.

Suryo menambahkan, natura/kenikmatan yang sifatnya kebutuhan basic, seperti alat kerja, tidak menjadi penghasilan. Pihaknya juga akan membuat batasan nilai tertentu untuk beberapa jenis natura/kenikmatan.

Pada media briefing yang dilakukan awal tahun 2023, Suryo Utomo memaparkan beberapa detail terkait ketentuan pajak natura dan kenikmatan. Beberapa jenis natura/kenikmatan yang tidak menjadi penghasilan, di antaranya adalah:

  1. makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai, termasuk reimbursement makanan/minuman untuk pegawai dinas luar;
  2. natura/kenikmatan di daerah tertentu, seperti tempat tinggal pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan, serta jenis olahraga tertentu;
  3. natura sehubungan dengan keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja seperti seragam, APD, peralatan penanganan pandemi; dan
  4. natura/kenikmatan dengan batasan tertentu seperti bingkisan hari raya, komputer/laptop untuk pekerjaan, pelayanan kesehatan di tempat kerja, fasilitas mes/asrama yang digunakan secara komunal, dan fasilitas kendaraan selain untuk pegawai dengan jabatan manajerial.
Topikpphpph-badannatura-kenikmatanberita_pajakpajak-natura
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org