BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Sudah Rilis! Wajib Pajak Bisa Pakai Simulator SPT Tahunan PPh OP

Redaksi Ortax18 November 2025
Ukuran teks
0/0

Setelah simulator SPT Tahunan PPh Badan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis simulator untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Simulator dapat diakses pada tautan yang sama yaitu https://spt-simulasi.pajak.go.id/. Akses simulator menggunakan NIK serta password khusus yakni P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh. Aplikasi ini dapat digunakan untuk mengakses menu Surat Pemberitahuan serta menu Pembayaran.

Berbeda dengan SPT Tahunan PPh Badan, konsep atau draft SPT harus dibuat oleh wajib pajak dengan mengklik tombol Buat Konsep SPT. Kemudian pilih Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi → Jenis Periode SPT: SPT Tahunan → Tahun Pajak: 2025 → Model SPT: Normal.

Proses bisnis SPT Tahunan PPh OP di Coretax serupa dengan proses pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing. Namun, di SPT Tahunan PPh OP Coretax, seluruh pertanyaan maupun pernyataan transaksi berada di bagian Induk SPT. Jawaban dari wajib pajak kemudian akan menjadi trigger untuk sistem menampilkan lampiran yang wajib diisi/tidak oleh wajib pajak.

Implementasi Coretax juga memudahkan wajib pajak untuk mendapat bukti potong. Sistem otomatis mendeteksi bukti potong atas nama wajib pajak dan akan prepopulated ke dalam penghitungan SPT Tahunan PPh OP. Sebagai informasi, saat ini simulator hanya dapat digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan (wajib pajak karyawan).

SPT Tahunan PPh OP di Coretax dibuat sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025). SPT Tahunan PPh OP tidak lagi menggunakan Formulir 1770, 1770-S, maupun 1770-SS. Baca penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini: Bentuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Era Coretax 

Topikcoretaxspt-tahunan-pph-op
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org