BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Sudah Terbit! Ini Ketentuan PPh atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial

Alifatu Mazidah26 April 2022
Ukuran teks
0/0
PMK-69/2022Salinan PMK-69/2022

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial Pemerintah, pada Bab II PMK tersebut secara sepsifik mengatur mengenai perlakuan PPh atas penghasilan berupa bunga pinjaman dalam penyelenggaraan layanan pinjam meminjam.

Dalam hal layanan pinjam meminjam dilakukan oleh pemberi pinjaman, penerima pinjaman, Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam. Pemberi pinjaman menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam. Penghasilan berupa bunga tersebut merupakan bunga dengan nama dan dalam bentuk apapun atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah.

Bunga pinjaman yang dibayarkan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam kepada pemberi pinjaman ini bukan merupakan biaya dan tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang dari penghasilan bruto dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam.

Penghasilan bunga merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan tahunan pemberi pinjaman. Sesuai Pasal 3 ayat (2) dan (3) PMK-69/2022 Penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman juga dikenakan pemotongan dengan tarif yaitu:

  • Dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas bunga, bagi Wajib Pajak Dalam Negeri.
  • Dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atas bunga, bagi Wajib Pajak Luar Negeri.

Yang berhak memotong PPh tersebut merupakan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam ditunjuk dan telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan.

Topikpphpph_teknologi_finansial
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org