BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Super Deduction Tax atas Kegiatan R&D sesuai PMK No 153/2020

Redaksi Ortax11 November 2020
Ukuran teks
0/0
Tax lerning darin-02
Dalam mendukung kekayaan intelektual yang dimiliki Indonesia, pemerintah mengeluarkan peraturan untuk mestimulus terciptanya hak kekayaan intelektual yang dibuat oleh pelaku usaha di Indonesia demi terwujudnya penemuan-penemuan baru. Peraturan tersebut terwujud dalam PMK Nomor 153/PMK.010/2020 didalamnya terdapat fasilitas pengurangan penghasilan bruto (Super Deduction Tax) untuk Wajib Pajak yang melakukan kegiatan R&D atas Hak Paten da Hak PVT.  
Besaran Fasilitas Pajak
Wajib Pajak yang melakukan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya dikeluarkan, meliputi :
a.pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan.
b.tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan dalam jangka waktu tertentu, meliputi :
  1. 50% penelitian dan  pengembangan yang menghasilkan Hak Paten atau Hak PVT yang didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri,
  2. 25% penelitian dan pengembangan yang menghasilkan Hak Paten atau Hak PVT yang didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam dan luar negeri,
  3. 100% jika penelitian dan pengembangan mencapai tahap Komersialisasi,
  4. 25% jika pengelitian dan pengembangan atas Hak Paten dan Hak PVT sudah terdaftar di kantor paten dan kantor PVT dalam dan luar negeri, dan mencapai tahap komersialisasi, serta dilakukan melalui kerjasama dengan Lembaga Pemerintah  dan/atau Lembaga Pendidikan Tinggi, di Indonesia.

Kriteria Fasilitas Pajak
Penelitian dan pengembangan yang dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud diatas, yaitu :
  1. Dilakukan oleh Wajib Pajak, selain Wajib Pajak yang menjalankan usaha berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang penghasilan kena pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan tersendiri dalam kontrak yang berbeda dengan ketentuan umum di bidang Pajak Penghasilan.
  2. mulai dilaksanakan paling lama sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
  3. Memenuhi kriteria :
    • bertujuan untuk memperoleh penemuan baru,
    • berdasarkan konsep atau hipotesa orisinal,
    • memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya,
    • terencana dan memiliki anggaran, dan
    • bertujuan untuk menciptakan sesuatu yang bisa ditransfer secara bebas atau diperdagangkan di pasar.
  4. merupakan Penelitian dan Pengembangan prioritas dengan fokus dan tema sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2020

Kemudian, kegiatan penelitian dan pengembangan yang tidak diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud, yaitu :
  1. penerapan rekayasa sepenuhnya dalam kegiatan produksi pada tahap awal produksi komersial,
  2. kendali mutu selama produksi komersial, termasuk pengujian rutin terhadap hasil produksi,
  3. perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi selama produksi komersial,
  4. perbaikan, penambahan, pengayaan atau peningkatan kualitas lainnya yang bersifat rutin dari produk yang telah ada,
  5. penyesuaian dari kemampuan yang ada terhadap permintaan khusus atau kebutuhan pelanggan sebagai bagian dari kegiatan komersial yang berkesinambungan,
  6. perubahan rancangan secara musiman ataupun periodik dari produk yang telah ada,
  7. rancangan rutin dasi dan rancang bangun sehubungan dengan konstruksi, relokasi, pengaturan kembali, atau fasilitari peralatan dan cetakan,
  8. rekayasa konstruks permulaan yang digunakan (start-up of facilities) dan peralatan, dan/atau
  9. riset pemasaran.

Jenis Biaya Terkait Fasilitas Pajak
Terkait dengan biaya penelitian dan pengembangan yang dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto, meliputi biaya yang berkaitan dengan :
  1. aktiva selain tanah dan bangunan, berupa:
    • biaya penyusutan aktiva tetap berwujud dan/atau biaya amortisasi aktiva tidak berwujud; dan
    • biaya penunjang aktiva tetap berwujud yang meliputi listrik, air, bahan bakar dan biaya pemeliharaan;
  2. barang, dan/atau bahan;
  3. gaji, honor, atau pembayaran sejenis yang dibayarkan kepada pegawai, peneliti, dan/atau perekayasa yang dipekerjakan;
  4. pengurusan untuk mendapatkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT; dan/atau
  5. imbalan yang dibayarkan kepada lembaga Penelitian dan Pengembangan dan/atau lembaga pendidikan tinggi, di Indonesia, yang dikontrak oleh Wajib Pajak untuk melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan tanpa memiliki hak atas hasil dari Penelitian dan Pengembangan yang dilakukan.

Biaya sebagaimana dimaksud diatas dibebankan berdasarkan masing-masing proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan. Biaya tersebut tidak dapat dipisahkan untuk masing-masing proposal Penelitian dan Pengembangan, pembebanan berdasarkan masing-masing proposal dilakukan secara proporsional berdasarkan waktu pemanfaatan atau penugasan.
Kemudian, Tambahan pengurangan penghasilan bruto atas biaya tidak dapat diberikan dalam hal aktiva yang digunakan yang merupakan bagian dari penanaman modal yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto pasal 31A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 atau pasal 29A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019.
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org