BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Surat Keterangan Kompetensi Berlaku 3 Tahun, Perpanjangan Wajib Ikut Ujian Penyegaran

Dewa Suartama02 September 2026
Ukuran teks
0/0

Kementerian Keuangan menetapkan masa berlaku Surat Keterangan Kompetensi di bidang perpajakan selama 3 tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026). Masa berlaku dokumen kompetensi dapat diperpanjang dengan syarat lulus ujian penyegaran.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (7) PMK 55/2026, perpanjangan masa berlaku Surat Keterangan Kompetensi dapat diajukan paling cepat 1 bulan sebelum masa berlaku berakhir. Mekanisme perpanjangan dilaksanakan melalui keikutsertaan dalam ujian penyegaran. Ujian ini diselenggarakan secara resmi oleh Unit Pengelola, yakni unit pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi keuangan negara.

Siapa yang Perlu Ikut Ujian Penyegaran?

Skema ujian penyegaran untuk memperpanjang kompetensi ini menyasar dua kelompok. Pertama, calon konsultan pajak yang belum mengajukan izin. Apabila seseorang tidak segera mengajukan Izin Konsultan Pajak dalam jangka waktu 3 tahun setelah lulus uji kompetensi, Surat Keterangan Kompetensi yang dimiliki akan kedaluwarsa. Jika ingin mengajukan izin, yang bersangkutan wajib menempuh dan lulus ujian penyegaran agar Surat Keterangan Kompetensi tersebut aktif.

Kedua, pihak lain sebagai kuasa wajib pajak. Berdasarkan Pasal 50 ayat (2) PMk 55/2026, seluruh ketentuan uji kompetensi dan perpanjangannya berlaku secara mutatis mutandis bagi kuasa wajib pajak non-konsultan. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain berlaku selama 3 tahun dan otomatis dinyatakan tidak berlaku jika Surat Keterangan Kompetensi mereka kedaluwarsa. Dengan demikian, pihak lain wajib lulus ujian penyegaran agar tetap dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

Pengecualian bagi Konsultan Pajak Aktif

Sebaliknya, ketentuan perpanjangan kompetensi berkala ini tidak berlaku bagi konsultan pajak yang izin praktiknya telah aktif. Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) PMK 55/2026, izin konsultan pajak tetap berlaku, kecuali pemegang izin meninggal dunia, mengundurkan diri, atau kehilangan status Warga Negara Indonesia.

Guna menjaga kompetensinya, konsultan pajak diwajibkan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dan memenuhi jumlah Satuan Kredit Poin (SKP) tahunan sesuai dengan klasifikasi izinnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 26 PMK 55/2026.

Topikkonsultan_pajakprofesi_konsultankuasa_wajib_pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org