BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Surat Keterangan Pengampunan Pajak

Redaksi Ortax27 September 2016
Ukuran teks
0/0
ebillingSalah satu hal yang tidak terhindarkan oleh Wajib Pajak sehubungan pelaksanaan pemenuhan kewajiban  perpajakan adalah melakukan penyetoran atau pembayaran pajak terutang  ke Kas Negara. Sebagaimana diketahui bahwa mulai per 1 Juli 2016, Wajib Pajak harus membayar pajak melalui Billing System atau lebih dikenal dengan istilah e-Billing. Secara umum terdapat dua langkah untuk melakukan pembayaran pajak dengan e-Billing yaitu Membuat Kode Billing dan Membayar pajak melalui Kode Billing tersebut pada Bank Persepsi. Langkah tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak secara mandiri (self-service). Terkait dengan pembuatan Kode Billing sesungguhnya dapat dilakukan dengan berbagai cara. Dalam hal ini akan dideskripsikan lebih lanjut mengenai  step by step membuat Kode Billing melalui Melalui Surat Setoran Elektronik. Berikut langkah dan isian data Surat Setoran Elektronik dengan alamat akses pada https://sse2.pajak.go.id :
1. Sebelum memulai pembuatan Kode Billing, pastikan Wajib Pajak telah memiliki EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number yang merupakan  nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik.
  
2.

Buka alamat  akses https://sse2.pajak.go.id

stepbystep1
3. Masukkan data NPWP Wajib Pajak, Password dan Kode Keamanan sesuai kolom yang diminta, kemudian klik “Login”.
  
4.

Klik “Isi SSE” untuk memulai membuat Surat Setoran  Elektronik (SSE)

stepbystep2
  
5.

Mulai isi Form SSE dengan memasukkan informasi terkait detail pembayaran. Apabila sudah selesai klik “Simpan”.

stepbystep3
  
6.

Klik “Ya” apabila data yang diisikan sudah benar.

stepbystep4
  
7.

Setelah SSP berhasil direkam akan terbentuk Nomor Transaksi.

stepbystep5
8.

Cek kembali data yang dimasukkan, kemudian Klik tombol “Ubah SSP” untuk mengubah data yang telah diinput sebelumnya atau klik tombol “Kode Billing” untuk melanjutkan.

stepbystep6
  
9.

Kode Billing telah sukses ter-generate, Anda bisa mencatat ataupun mencetak Kode Billing-nya.

stepbystep7
  
10.

Untuk mencetak Kode Billing-nya klik “Cetak Kode Billing”

stepbystep8
  
11.

Berikut Tampilan Cetakan Kode Billing yang sudah dibuat sebelumnya.

stepbystep9


Setelah Kode Billing didapatkan maka Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Kode Billing tersebut. Perlu diperhatikan lebih lanjut mengenai Masa Aktif Kode Billing yang tertera pada Cetakan Kode Billing, yang apabila diamati hanya berlaku selama 7 hari. Apabila pembayaran melewati Masa Aktif, maka Kode Billing tersebut akan menjadi tidak berlaku dan Wajib Pajak harus menginput kembali.
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org