BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Surat Keterangan PP 55/2022 Tetap Berlaku di Masa Transisi Aturan Baru Pajak UMKM

Daffa Yasril Nurmansyah15 June 2026
Ukuran teks
0/0

Wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan berbentuk PT Perorangan dapat menggunakan surat keterangan PPh Final UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022), sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria sebagai subjek PPh Final UMKM.
Penegasan tersebut telah diatur dalam ketentuan peralihan PP Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026), yang menyatakan bahwa surat keterangan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya PP 20/2026, tetap berlaku sepanjang wajib pajak masih memenuhi kriteria sebagai subjek PPh final UMKM.
“Pada saat PP ini mulai berlaku ... surat keterangan dikenai PPh yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 bagi wajib pajak orang pribadi ... dinyatakan tetap berlaku untuk tahun pajak 2025 dan tahun pajak 2026; atau wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk PT Perorangan yang didirikan oleh 1 orang ... dinyatakan tetap berlaku untuk tahun pajak 2026, sampai dengan wajib pajak yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria untuk dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP 20/2026,” bunyi Pasal II Angka 1 huruf c PP 20/2026.
Dengan demikian, surat keterangan PPh Final UMKM berdasarkan PP 55/2022 tetap menjadi dasar administratif pemotongan PPh Final UMKM, terutama dalam hal terdapat transaksi antara wajib pajak dan pihak pemotong atau pemungut pajak.
Perlu dicatat, Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023), pemotong atau pemungut PPh yang berkedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa wajib memotong PPh Final sebesar 0,5% terhadap wajib pajak pemilik surat keterangan PPh Final UMKM.
Meski demikian, ketentuan pengecualian tetap berlaku. Pengecualian tersebut antara lain berlaku untuk transaksi impor, pembelian barang, serta penjualan atau penyerahan jasa oleh wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) PMK 164/2023.

TopikPajakBerita Pajakumkmpajak-umkmpph-final-umkmpph-final
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org