BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

WP OP UMKM Bisa Bebas PPh Final, DJP: Harus Ada Surat Pernyataan

Dewa Suartama12 January 2024
Ukuran teks
0/0

Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan tarif PPh Final 0,5% dapat dibebaskan dari pemotongan PPh Final. Syaratnya, wajib pajak tersebut harus membuat surat pernyataan.

“Khusus bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp500 juta setahun, maka harus menyerahkan surat pernyataan agar tidak dilakukan pemotongan pajak,” tulis DJP melalui siaran pers resmi yang dirilis Rabu (10/01/2024).

Surat pernyataan yang dimaksud berisi pernyataan bahwa wajib pajak orang pribadi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang dikenakan PPh Final dan memiliki omzet tidak lebih dari Rp500 juta. Surat ini juga menyatakan kesediaan wajib pajak untuk menerima akibat hukum jika diketahui pernyataan tersebut terbukti tidak benar. Berikut adalah contoh format surat pernyataan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023):

Seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023), jika wajib pajak orang pribadi UMKM bertransaksi dengan pemotong, PPh Final terutang harus dipotong oleh lawan transaksi. Agar lawan transaksi tidak melakukan pemotongan, wajib pajak tersebut perlu menyerahkan surat pernyataan di atas.

Surat pernyataan ini dapat memberikan kemudahan bagi lawan transaksi maupun wajib pajak sendiri. Lawan transaksi atau pemotong dapat mencegah risiko kesalahan pemotongan, sedangkan bagi wajib pajak dapat mengurangi potensi kelebihan pembayaran pajak pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh.

Melalui amandemen UU PPh lewat UU HPP, pemerintah memberikan keringanan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar. Keringanan yang diberikan berupa batasan omzet tidak kena pajak, yakni sebesar Rp500 juta. Artinya, wajib pajak orang pribadi yang menggunakan tarif PPh Final 0,5%, tidak dikenakan pajak sepanjang omzetnya tidak melebihi Rp500 juta.

Topikumkmpajak-umkmpph-final-umkmberita_pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org