BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Surat Teguran Terbit Otomatis di Coretax, Ini Imbauan DJP

Redaksi Ortax05 February 2025
Ukuran teks
0/0

Melalui keterangan tertulis yang dirilis 4 Februari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa penyampaian Surat Teguran kepada wajib pajak dilakukan secara otomatis oleh sistem. DJP mengimbau wajib pajak untuk melakukan pengecekan kembali, dan menginformasikan kepada DJP jika terdapat ketidaksesuaian.

“Perlu kami sampaikan bahwa penerbitan Surat Teguran pada aplikasi Coretax DJP dilakukan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan DJP,” jelas DJP. Dalam keterangan tersebut, DJP menjelaskan bahwa penerbitan Surat Teguran tersebut dilakukan ketika wajib pajak memiliki tunggakan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Penerbitan Surat Teguran ini merupakan bagian dari imbauan kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi.

Sebelumnya, terdapat beberapa keluhan dari wajib pajak yang menerima Surat Teguran secara tiba tiba. Selain itu, banyak yang menerima Surat Teguran secara berulang atas kewajiban pajak yang sama. Terkait hal ini, DJP mengimbau wajib pajak dapat menginformasikan kepada DJP jika menerima Surat Teguran yang tidak sesuai. “Kami mengimbau kepada wajib pajak yang menerima Surat Teguran secara berulang atau menemukan adanya ketidaksesuaian … dapat menginformasikan hal dimaksud melalui saluran helpdesk yang ada di unit kerja DJP atau melalui kring pajak 1500 200 dengan dilengkapi dokumen pendukung … ,” tulis DJP.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya. Surat Teguran diterbitkan sebagai rangkaian dari tindakan penagihan atas utang pajak yang belum dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan. Dalam UU KUP, Surat Teguran juga dapat diterbitkan apabila SPT tidak disampaikan sesuai batas waktu. Pejabat dapat menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak.

TopikcoretaxBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org