BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Susun Perpres Penanaman Modal, Pemerintah Sesuaikan Kriteria Penerima Insentif Pajak

Daffa Yasril Nurmansyah05 February 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah resmi menetapkan agenda penyusunan regulasi terkait fasilitas perpajakan guna mendorong iklim investasi nasional. Arah kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2026 (Keppres 38/2025), yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Desember 2025.
Berdasarkan keputusan ini, pemerintah akan melakukan penyusunan aturan baru terkait insentif fiskal sebagai agenda prioritas. Mengacu pada lampiran Keppres 38/2025, Prabowo Subianto telah menunjuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai penanggung jawab dalam penyusunan rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yakni menyiapkan kerangka teknis acuan serta penetapan sektor usaha yang berhak memperoleh fasilitas dari negara.
Dalam lampiran tersebut, pemerintah telah memerinci pokok materi muatan yang akan diatur, khususnya terkait kriteria bidang usaha yang berhak mendapatkan fasilitas perpajakan. Berikut insentif fiskal yang kriteria penerimanya akan disesuaikan:

  1. tax allowance (potongan pajak untuk bidang usaha/daerah tertentu),
  2. tax holiday (pembebasan pajak untuk investor baru dalam waktu tertentu),
  3. investment allowance (keringanan pajak untuk sektor padat karya), dan
  4. super tax deduction (pengurangan pajak untuk kegiatan penelitian dan pengembangan).

Selain kriteria bidang usaha tertentu yang diberikan insentif fiskal, RPerpres ini juga memuat keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan. Materi muatan tersebut yakni penetapan kriteria bidang usaha yang dialokasikan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Pemerintah juga menyiapkan pengaturan tambahan berupa pembatasan kepemilikan modal asing dan persyaratan khusus pada sektor-sektor tertentu guna menjaga keseimbangan kepentingan ekonomi nasional.
Bagi pelaku usaha yang sudah berjalan, RPerpres ini akan menerapkan grandfather clause. Grandfather clause sebagaimana dimaksud dalam rancangan ini adalah sehubungan dengan perluasan usaha, penggabungan, pengambilalihan, atau peleburan di bidang usaha yang sama.
Penyusunan RPerpres ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Penanaman Modal yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Sesuai dengan diktum kedua dalam Keppres ini, program penyusunan RPerpres tersebut ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun.

TopikBerita Pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org