BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ini Syarat dan Ketentuan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

Dewa Suartama29 July 2025
Ukuran teks
0/0

Pada ketentuan perpajakan, salah satu jenis sanksi yang dikenakan adalah sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan. Meskipun begitu, otoritas memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan atas sanksi pajak tersebut. Ketentuan mengenai pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 (PMK 118/2024).

Kriteria Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan permohonan wajib pajak. Pada Pasal 23 ayat (1) PMK 118/2024, sanksi administrasi yang dapat diberikan pengurangan atau penghapusan, yakni sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP).

Namun, pengurangan/penghapusan diberikan terbatas pada sanksi administrasi akibat kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. Pasal 27 ayat (3) PMK 118/2024 menjelaskan, kekhilafan atau bukan kesalahan wajib pajak yaitu:

  1. sanksi merupakan yang diterbitkan pertama kali kepada wajib pajak;
  2. penerapan ketentuan perpajakan dalam jangka waktu 6 bulan setelah berlakunya ketentuan yang dimaksud;
  3. kesalahan Direktorat Jenderal Pajak;
  4. akibat pihak ketiga dan bukan karena kesalahan wajib pajak;
  5. kendala pada jaringan sistem elektronik yang mengganggu pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak;
  6. sanksi akibat kesepakatan harga transfer; atau
  7. wajib pajak kesulitan keuangan dengan kriteria:
    • wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/wajib pajak badan yang melakukan pembukuan mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 tahun berturut-turut;
    • wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha, yang melakukan pencatatan dan kesulitan dalam memenuhi biaya hidup dari penghasilan yang diperoleh dalam 2 tahun berturut-turut; atau
    • wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas mengalami kesulitan dalam memenuhi biaya hidup dari penghasilan yang diperoleh dalam tahun pajak.

Syarat Pengajuan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Pajak

Untuk sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP dan STP, penghapusan/pengurangan sanksi dapat diajukan dalam hal:

  • SKP tidak diajukan keberatan;
  • SKP diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh wajib pajak dan Dirjen Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan;
  • SKP diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
  • SKP/STP tidak diajukan permohonan pengurangan/pembatalan SKP/STP yang tidak benar atau diajukan tetapi dicabut/tidak dipertimbangkan; atau
  • SKPT/STP tidak sedang diajukan permohonan pembatalan SKP/STP hasil pemeriksaan atau diajukan tetapi dicabut/ditolak.

Permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi dapat diajukan paling banyak 2 kali. Permohonan diajukan untuk 1 SKP atau STP dan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Permohonan harus mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut wajib pajak dengan disertai alasan. Selain itu, sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (5) huruf a, permohonan dapat diajukan apabila wajib pajak telah melunasi jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi.

Permohonan kedua diajukan jangka waktu paling lama 3 bulan sejak SK Dirjen Pajak atas permohonan pertama dikirim, kecuali terdapat keadaan di luar kekuasaan wajib pajak. Permohonan diajukan atas SKP/STP yang telah diterbitkan SK Dirjen Pajak terhadap permohonan yang pertama.

Keputusan Dirjen Pajak

Setelah permohonan diterima lengkap, Dirjen Pajak akan melakukan penelitian. Dirjen Pajak dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi kepada wajib pajak yang harus dipenuhi dalam jangka waktu 15 hari.

Dirjen Pajak harus menerbitkan surat keputusan, yang isinya dapat mengabulkan seluruhnya atau sebagian, maupun menolak permohonan wajib pajak, dalam jangka waktu 6 bulan. Apabila jangka waktu tersebut terlewati, permohonan pengurangan atau penghapusan atas sanksi administrasi pajak dianggap dikabulkan.

Topikkupsanksi_administrasisanksi_pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org