BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Syarat Menjadi PKP bagi Pengusaha yang Menggunakan Virtual Office

Dewa Suartama25 November 2021
Ukuran teks
0/0
tirachardz - freepik

Kantor virtual atau virtual office merupakan "ruang kerja" bagi individu untuk menjalankan kegiatan bisnis secara profesional tanpa memiliki kantor secara "fisik". Dengan kantor virtual, pemilik bisnis maupun karyawan dapat bekerja di manapun dan kapanpun dengan menggunakan teknologi komputer seperti PC, laptop, ponsel dan akses internet. Penggunaan kantor virtual umumnya digunakan oleh perusahaan kecil dan perusahaan rintisan termasuk startup, yang sebagian besar tidak membutuhkan ruang kantor dalam aktivitas operasionalnya.

Berkembangnya perusahaan dengan virtual office tidak menggugurkan kewajiban perusahaan dalam aspek perpajakan. Jika perusahaan tersebut memiliki peredaran usaha atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak lebih dari Rp4,8 Miliar, wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Secara umum, persyaratan untuk pengusaha berbentuk Badan yang akan dikukuhkan sebagai PKP adalah menyampaikan permohonan dengan melampirkan:

1. Fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa:

  • akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Badan dalam negeri, atau
  • surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap

2. Dokumen identitas diri seluruh pengurus, meliputi:

  • fotokopi KTP dan fotokopi Kartu NPWP bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
  • fotokopi paspor bagi Warga Negara Asing (WNA), dan fotokopi Kartu NPWP jika telah terdaftar sebagai Wajib Pajak

Sedangkan bagi pengusaha Orang Pribadi, persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi PKP adalah menyampaikan permohonan dengan melampirkan:

  1. fotokopi KTP bagi WNI
  2. fotokopi paspor, atau fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA

Jika pengusaha, orang pribadi maupun badan, menggunakan virtual office dalam kegiatan usaha, terdapat persyaratan lain yang harus dipenuhi. Merujuk Pasal 45 ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP, syarat tambahan yang harus dipenuhi adalah:

  1. Melampirkan fotokopi kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa kantor virtual dan pengusaha.
  2. Melampirkan dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat/instansi berwenang, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), SITU (Surat Izin Tempat Usaha), atau dokumen sejenis lainnya.
Topikkuppkppengukuhan_pkpkantor_virtual
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org