BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Syarat dan Cara Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-efektif

Alifatu Mazidah17 August 2024
Ukuran teks
0/0
Woman Business Work Young Computer  - bzak / Pixabaybzak / Pixabay

Wajib pajak Non-efektif (WP NE) adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Wajib pajak ditetapkan berstatus non-efektif dapat dikarenakan berbagai hal, misalnya tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Kriteria lainnya dapat dilihat pada artikel berikut ini: Penghasilan WP di Bawah PTKP? Bisa Ajukan WP Non-Efektif Jika wajib pajak kembali memenuhi syarat subjektif dan objektif, wajib pajak dapat mengajukan pengaktifan kembali NPWP yang sebelumnya berstatus non-efektif.

Cara Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-efektif

Pengaktifan kembali NPWP non-efektif tersebut dapat dilakukan baik oleh wajib pajak sendiri untuk wajib pajak orang pribadi, maupun wakil wajib pajak untuk wajib pajak badan, warisan yang belum terbagi, atau instansi pemerintah. Terdapat dua cara untuk mengaktifkan kembali status NPWP non-efektif, yaitu melalui saluran Kring Pajak dan melalui Kantor Pelayanan Pajak.

Pengaktifan kembali NPWP yang berstatus non-efektif melalui Kring Pajak dilakukan dengan cara menghubungi nomor telepon 1500200. Layanan ini tersedia pada hari kerja Senin-Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB.

Wajib pajak juga dapat melakukan aktivasi melalui saluran live chat Kring Pajak dengan cara:

  1. Masuk ke situs web www.pajak.go.id.
  2. Pada sisi bawah kanan layar, klik floating menu Live Chat.
  3. Setelah mengisi identitas, pada jenis pertanyaan pilih 'Layanan Perubahan Data, Penetapan dan Pengaktifan WP NE, dan Pemberitahuan NPPN'.
Pengaktifan NPWP Non-efektif lewat Live Chat Pajak

Wajib Pajak juga dapat mengajukan pengaktifan status NPWP dengan mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani disertai dokumen pendukung ke KPP terdaftar. Format permohonan dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Formulir Pengaktifan NPWP Non Efektif

Syarat Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-efektif

Terdapat beberapa informasi yang harus disiapkan oleh Wajib Pajak sebagai syarat validasi data oleh petugas di antaranya:

Wajib Pajak Orang Pribadi 

  1. NPWP 
  2. Nama 
  3. NIK 
  4. Alamat Tempat Tinggal 
  5. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP 
  6. Nomor telepon atau nomer telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP

Wajib Pajak Badan 

  1. NPWP 
  2. Nama
  3. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP 
  4. Nomor telepon atau nomer telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP
  5. EFIN (Electronic Filing Identification Number) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo; dan
  6. Nomor telepon seluler yang mengajukan.

Wajib Pajak Warisan belum terbagi 

  1. NPWP 
  2. Nama
  3. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP 
  4. Nomor telepon atau nomer telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP

Instansi Pemerintah

  1. NPWP 
  2. Nama
  3. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP 
  4. Nomor telepon atau nomer telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP
Topiknpwpwajib_pajak_nonefektif
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org