BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Syarat Tax Amnesty yg melunasi seluruh tunggakan

Redaksi Ortax08 October 2016
Ukuran teks
0/0
amnesty_proPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2016 tentang Tata Cara Pencabutan Atas Surat Pernyataan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan di Jakarta dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 21 Oktober 2016. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pernyataan dan/atau menerima Surat Keterangan dapat mengajukan pencabutan atas Surat Pernyataan dalam hal:
  1. memiliki penghasilan di bawah batasan penghasilan tertentu yang dapat tidak menggunakan haknya dalam Pengampunan Pajak
  2. hanya memiliki Harta tambahan berupa harta warisan dan/atau harta hibahan yang bukan merupakan objek Pengampunan Pajak

Penyampaian pencabutan atas Surat Pernyataan ini dilakukan paling lambat :
  1. tanggal 30 Oktober 2016, dalam hal Surat Keterangan diterbitkan sampai dengan tanggal 22 September 2016, atau
  2. 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Keterangan diterbitkan, dalam hal Surat Keterangan diterbitkan setelah tanggal 22 September 2016.

Dalam hal pada jangka waktu diatas Wajib Pajak belum menerima Surat Keterangan, penyampaian pencabutan atas Surat Pernyataan dapat dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Keterangan diterima Wajib Pajak.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Tata Cara Pencabutan Atas Surat Pernyataan sehubungan dengan Amnesti Pajak, silahkan kunjungi :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show&id=16151
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org