BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kembali Berikan Diskon PPN Rumah

Daffa Yasril Nurmansyah05 January 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah kembali melakukan perpanjangan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun tahun anggaran 2026. Ketentuan ini diatur secara terperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025 (PMK 90/2025). Peraturan ini ditetapkan pada 18 Desember 2025 dan berlaku sejak 1 Januari 2026.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 90/2025, insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan. Mengacu pada Pasal 4 ayat (1) PMK 90/2025, kriteria objek yang mendapatkan fasilitas, yakni:

  1. harga jual paling banyak Rp5.000.000.000;
  2. merupakan rumah baru dalam kondisi siap huni yang pertama kali diserahkan oleh PKP penjual dan belum pernah dipindahtangankan; dan
  3. telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi kementerian terkait atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Insentif ini berlaku untuk masa pajak Januari 2026 hingga masa pajak Desember 2026.
Dengan berlakunya PMK 90/2025, pembeli dapat memanfaatkan insentif PPN DTP sebesar 100%. Sesuai ketentuan Pasal 3 PMK 90/2025, insentif dapat diberikan untuk penyerahan yang akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas ditandatangani sejak 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026. Selain itu, penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah juga harus dilakukan pada periode tersebut, yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST). BAST harus didaftarkan oleh PKP penjual dalam aplikasi di kementerian terkait paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan.
PPN DTP diberikan kepada setiap orang pribadi untuk perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun, dan merupakan unit baru dalam kondisi siap huni. Rumah baru tersebut harus memiliki kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh PKP penjual. Jika sudah pernah memanfaatkan insentif sebelumnya, orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan PPN DTP untuk pembelian rumah yang lain.
Melihat kembali ketentuan sebelumnya, insentif PPN DTP untuk pembelian rumah telah diberikan sejak tahun 2023. Peraturan yang telah diterbitkan antara lain:

  1. PMK Nomor 60 Tahun 2025, PPN DTP rumah 100% untuk periode Juli–Desember 2025;
  2. PMK Nomor 13 Tahun 2025, PPN DTP rumah 100% untuk periode Januari–Juni 2025 dan 50% untuk periode Juli–Desember 2025;
  3. PMK Nomor 61 Tahun 2024, untuk perpanjangan PPN DTP rumah 100% periode September–Desember 2024;
  4. PMK Nomor 7 Tahun 2024, PPN DTP rumah 100% untuk periode Januari–Juni 2024 dan 50% untuk periode Juli–Desember 2024;
  5. PMK Nomor 120 Tahun 2023, PPN DTP rumah 100% untuk periode November 2023–Juni 2024 dan 50% untuk periode Juli–Desember 2024.
TopikBerita Pajakinsentif-ppn
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org