BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Tak Laporkan SPT dan Setor Pajak, PN Denpasar Vonis Direktur 1 Tahun Penjara dan Denda Rp2,1 Miliar

Medina Kyara Putrifidi17 June 2026
Ukuran teks
0/0

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp2.110.454.886 kepada seorang direktur perusahaan pada Kamis (4/6/2026). Terdakwa berinisial DS selaku direktur PT ADD divonis bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Tindakan terdakwa tersebut dinyatakan telah mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara.

Majelis hakim menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh DS meliputi sejumlah pelanggaran. Pelanggaran tersebut antara lain tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong. Rangkaian pelanggaran ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.055.227.443.

Sebelum vonis dijatuhkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan ruang penyelesaian administratif kepada terdakwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Pada tahap pemeriksaan bukti permulaan, DS diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya dan melunasi kewajiban perpajakannya secara mandiri. Namun, mekanisme penyelesaian tersebut tidak dimanfaatkan oleh terdakwa.

Memasuki tahap penyidikan, terdakwa masih memiliki hak untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Berdasarkan Pasal 44B UU KUP, penghentian penyidikan dapat dilakukan apabila wajib pajak melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi denda sebesar 300% dari jumlah kerugian tersebut. Karena terdakwa tidak melakukan pelunasan, proses hukum dilanjutkan ke tahap peradilan.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali Darmawan menjelaskan bahwa penerapan sanksi pidana penjara merupakan jalan terakhir (ultimum remedium) dalam penegakan hukum perpajakan. Langkah pemidanaan tersebut baru diambil ketika wajib pajak tidak kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya melalui jalur administratif yang telah disediakan oleh negara.

Darmawan menyebutkan bahwa langkah penegakan hukum ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. "Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen DJP dalam menjaga kepatuhan perpajakan dan memulihkan penerimaan negara. Kami berharap putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

TopikBerita Pajaksanksi_pidanapenagihan-pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org