BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Tak Naikkan Pajak, Pemkot Pangkalpinang Fokus Optimalkan PAD Lewat Efisiensi Belanja dan BUMD

Daffa Yasril Nurmansyah15 June 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga kapasitas fiskal daerah pada 2026. Strategi tersebut dilakukan dalam bentuk efisiensi belanja, optimalisasi pendapatan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah (PDRD) tanpa menaikkan tarif.
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin Masyarif, mengatakan bahwa salah satu langkah efisiensi yang telah dilakukan Pemkot Pangkalpinang untuk menjaga kapasitas fiskal daerah adalah memangkas anggaran perjalanan dinas. Alokasi perjalanan dinas pada APBD 2026 dipangkas menjadi Rp13 miliar atau turun sekitar 33% dibandingkan anggaran sebelumnya yang mencapai Rp39 miliar.
Menurut Saparudin, langkah efisiensi tersebut diperlukan karena Kota Pangkalpinang tidak memperoleh dana transfer dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026. Kondisi tersebut diperkirakan mengurangi kapasitas anggaran daerah hingga sekitar Rp200 miliar.
Di sisi pendapatan, Pemkot Pangkalpinang mulai memperoleh tambahan kontribusi dari BUMD. Pada 2025, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) membukukan laba sekitar Rp4 miliar, sehingga pemerintah daerah berpotensi menerima dividen sekitar Rp600 juta atau 15% dari laba tersebut.
Selain mengandalkan kontribusi BUMD, Pemkot Pangkalpinang juga terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah, termasuk retribusi sampah dan retribusi parkir.
Saparudin menegaskan pemerintah daerah tidak berencana menaikkan tarif pajak maupun retribusi. Menurutnya, peningkatan penerimaan akan dilakukan dengan mengoptimalkan potensi yang telah ada. "Kita tidak ada rencana menaikkan tarif PBB, tarif retribusi sampah maupun parkir. Yang kita lakukan adalah mengoptimalisasikan pendapatan dari sektor-sektor yang sudah ada," ujar Saparudin.
Ia juga menambahkan, realisasi PAD Kota Pangkalpinang saat ini merupakan yang tertinggi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Meski demikian, pemerintah daerah masih perlu meningkatkan penerimaan sekitar Rp24 miliar agar capaian PAD tersebut dapat mencapai median nasional.

TopikPajakBerita Pajakpdrd
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org