BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Tak Naikkan Tarif, Pemerintah Fokus Integrasi Data Tanah-Pajak Guna Dongkrak Penerimaan PBB

Daffa Yasril Nurmansyah29 April 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Pemerintah terus mengupayakan optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa melakukan penyesuaian tarif. Upaya tersebut dilakukan dengan cara sinkronisasi data antara sektor pertanahan dan perpajakan guna meningkatkan akurasi serta keandalan basis data perpajakan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat ketidaksesuaian antara data pertanahan dan data objek pajak. Kondisi tersebut menyebabkan potensi penerimaan PBB belum terserap secara optimal.
"Penyelarasan antara Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) terbukti mampu mendongkrak penerimaan PBB secara signifikan, bahkan hingga tiga kali lipat tanpa perlu menaikkan tarif yaitu sepenuhnya berasal dari perbaikan dan validasi data" jelas Nusron saat berbicara di Rapat Koordinasi Kementerian ATR/BPN di Mataram, Nusa Tenggara Barat (Jumat, 10/04/2026)
Menurutnya, integrasi data antara NIB dan NOP menjadi kunci dalam memperbaiki kualitas basis data perpajakan daerah. Dengan penyelarasan tersebut, setiap bidang tanah dapat teridentifikasi secara lebih akurat sehingga meminimalkan duplikasi, kesalahan pencatatan, maupun objek pajak yang belum terdaftar.
Lebih lanjut, Nusron menyampaikan bahwa optimalisasi berbasis perbaikan data berpotensi meningkatkan penerimaan PBB secara signifikan tanpa membebani masyarakat melalui kenaikan tarif. Bahkan, dalam sejumlah kasus, peningkatan penerimaan dapat mencapai beberapa kali lipat seiring dengan meningkatnya validitas dan kelengkapan data.
Ketidaksinkronan data selama ini tidak hanya berdampak pada hilangnya potensi penerimaan daerah, tetapi juga berisiko menimbulkan ketidakadilan dalam penetapan pajak. Objek pajak yang belum terdata atau tidak akurat dapat menyebabkan distribusi beban pajak menjadi tidak proporsional.
Menutup pernyataannya, Nusron menegaskan bahwa sinkronisasi data lintas sektor diharapkan mampu membangun sistem perpajakan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Ia juga menekankan bahwa peningkatan penerimaan negara tidak selalu harus ditempuh melalui penyesuaian tarif, tetapi dapat dicapai melalui penguatan administrasi serta peningkatan kualitas data.

TopikPajakBerita Pajakpbb
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org