BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM, Ini Kriterianya

Dewa Suartama30 May 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah menetapkan batasan bagi wajib pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan atau PT Perorangan dalam pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026), PT Perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi dengan keahlian khusus tidak dapat menggunakan fasilitas PPh Final 0,5%.

Pengecualian ini berlaku apabila PT Perorangan tersebut menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dari wajib pajak orang pribadi yang mendirikannya. Hal tersebut diatur pada Pasal I PP 20/2026 yang mengubah Pasal 57 ayat (2) ketentuan sebelumnya.

Secara umum, fasilitas pengenaan PPh Final 0,5% tanpa batasan waktu ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan yang didirikan oleh satu orang. Fasilitas ini berlaku apabila peredaran bruto tidak melebihi batas Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Akan tetapi, ketentuan ini mengecualikan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Sebagai ilustrasi, apabila seorang konsultan pajak yang tergolong memiliki keahlian khusus mendirikan sebuah badan usaha PT Perorangan, dan PT Perorangan tersebut menjalankan aktivitas usaha yang juga memberikan layanan jasa konsultan pajak, maka PT Perorangan tersebut tidak termasuk subjek yang berhak dikenai PPh Final 0,5%.

Adapun kategori pekerjaan bebas dalam Pasal 56 ayat (4) mencakup daftar profesi yang luas. Kelompok ini meliputi tenaga ahli (pengacara, akuntan, dokter, notaris), pekerja seni dan hiburan (pemain musik, penyanyi, aktor, sutradara), hingga profesi digital seperti pembuat konten daring (influencer, selebgram, dan vlogger). Selain itu, profesi yang turut dikecualikan meliputi olahragawan, pengajar, penceramah, agen iklan dan asuransi, pengawas proyek, perantara, hingga distributor pemasaran berjenjang (MLM).

Lewat PP 20/2026, pemerintah berupaya menutup celah bagi wajib pajak orang pribadi, khususnya yang memiliki profesi pekerjaan bebas, yang bermaksud mengubah status usahanya menjadi PT Perorangan hanya untuk memperoleh fasilitas perpajakan yang lebih rendah.

TopikBerita Pajakumkmpajak-umkmpph-final-umkmperseroan_perorangan
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org