BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Tak Setor PPN, Pengusaha Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda

Medina Kyara Putrifidi17 February 2026
Ukuran teks
0/0

Pengadilan Negeri Palangka Raya telah menjatuhkan vonis terhadap seorang pengusaha berinisial EE, yang menjabat sebagai Direktur PT NMJ pada Senin, 2 Februari 2026. Terdakwa EE terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Dikutip dari siaran resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berdasarkan fakta persidangan, terdakwa EE terbukti dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipotong atau dipungut dari konsumen atas penyerahan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak. Tidak hanya itu, terdakwa juga terbukti menerbitkan dan menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan bukti setoran pajak fiktif yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya.

Tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan oleh terdakwa dalam kurun waktu masa/tahun pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019. Akibat tindakan yang sengaja dilakukan oleh Direktur PT NMJ, negara mengalami kerugian pendapatan mencapai Rp2.949.398.065. Atas tindakannya, EE dinyatakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a UU KUP.

Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun disertai dengan pidana denda sebesar Rp8.848.194.195. EE diberikan waktu satu bulan untuk membayar denda sejak putusan sudah berkuatan hukum tetap. Jika tidak dapat membayar, harta dan benda terdakwa akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi pidana denda. Pidana kurungan satu tahun akan diberikan apabila harta benda terdakwa ternyata tidak menutupi.

Kasus ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalseteng). Kanwil DJP Kalselteng berharap putusan ini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana perpajakan serta menjadi sarana edukasi bagi seluruh wajib pajak agar lebih tertib dalam menjalankan kewajibannya.

Dengan putusan terhadap kasus ini, DJP senantiasa mengingatkan pentingnya prinsip self assessment agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Yaitu berarti wajib pajak bertanggung jawab sendiri untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya secara benar, lengkap, dan jelas.

Melalui putusan atas kasus ini, DJP kembali menegaskan pentingnya penerapan prinsip self assessment agar peristiwa serupa tidak terulang. Self assesment berarti wajib pajak bertanggung jawab secara mandiri untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

TopikBerita Pajakdjp
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org