BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Tambah 4 Pelaku Usaha PMSE, Hasilkan Rp12,2 Triliun Pungutan PPN

Alifatu Mazidah07 May 2023
Ukuran teks
0/0
Finance Accounting Tax  - Flyfin / PixabayFlyfin / Pixabay

Melalui Siaran Pers Nomor SP- 18/2023, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa pada bulan April 2023, pihaknya telah menunjuk empat pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) baru sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pelaku usaha PMSE yang ditunjuk tersebut yaitu Agoda Company Pte. Ltd, Tencent Music Entertainment Hong Kong, Supercell Oy, WPEngine, Inc.

Jumlah tersebut bertambah menjadi 148 pelaku usaha PMSE pemungut PPN. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 129 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp12,2 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp2,04 triliun setoran tahun 2023.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE tersebut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.

Ke depannya, DJP akan terus melakukan penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE baru. Pelaku usaha PMSE yang akan ditunjuk tersebut merupakan pelaku usaha PMSE yang memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan. Selain itu, kriteria pelaku usaha PMSE yang ditunjuk juga dapat dilihat dari jumlah traffic di Indonesia, yakni melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Topikppnppn-pmsepelaku_usaha_pmse
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org