BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Event

Tandatangani MoU, Ortax Jalin Kerja Sama dengan IKPI

Redaksi Ortax27 August 2025
Ukuran teks
0/0

Serangkaian dengan hari ulang tahun Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ke 60, Ortax secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan IKPI melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

Penandatanganan MoU dilakukan pada puncak perayaan HUT IKPI ke-60 tahun, hari ini Rabu (27/07/2025). Kolaborasi ini mencakup pemanfaatan PajakExpress, aplikasi perpajakan yang dikembangkan oleh Ortax, sebagai salah satu solusi teknologi untuk mendukung anggota IKPI dalam menghadapi transformasi digital di bidang perpajakan.

"Dengan PajakExpress, anggota IKPI dapat menggunakan platform one stop solutions yang memudahkan mereka membantu klien dalam pengelolaan kewajiban perpajakan secara lebih modern dan efisien" ungkap Daniel Belianto, Executive Director Ortax.

PajakExpress merupakan salah satu bagian dari ekosistem Ortax, dan merupakan aplikasi mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak. Daniel menjelaskan, PajakExpress dapat membantu anggota IKPI untuk mengelola berbagai aktivitas administrasi perpajakan, seperti e-Faktur, e-Bupot PPh 21/Unifikasi, hingga pembuatan SPT, secara mudah, cepat, dan efisien. Aplikasi ini juga telah dirancang dan disesuaikan untuk membantu wajib pajak dalam implementasi Coretax.

Kerja sama ini menjadi langkah awal bagi Ortax dan IKPI dalam menghadirkan inisiatif yang lebih luas, termasuk rencana penyediaan akses referensi peraturan perpajakan bagi anggota IKPI. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.

Selain menjalin kerja sama, Ortax juga berkontribusi sebagai salah satu sponsor dalam rangkaian HUT IKPI ke-60. Sebelum puncak perayaan, IKPI telah menggelar berbagai acara, mulai dari Lomba Cerdas Cermat untuk mahasiswa, Turnamen Golf, Gowes IKPI, donor darah, serta seminar nasional.

IKPI, didirikan pada 27 Agustus 1965, adalah organisasi profesi terkemuka yang menjadi wadah bagi para konsultan pajak di seluruh Indonesia. Berperan sebagai mitra strategis pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, IKPI bertujuan meningkatkan profesionalisme dan integritas anggotanya melalui pendidikan berkelanjutan. IKPI juga secara aktif memberikan masukan terhadap kebijakan perpajakan nasional.

TopikBerita Pajakevent-pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org