BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Target Pertumbuhan 6,5 Persen, Pemerintah Siapkan Strategi Optimalisasi Penerimaan di APBN 2027

Daffa Yasril Nurmansyah10 August 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Salindia Konsultasi Publik RUU APBN 2027.

Lewat paparan Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 (Kamis, 06/08/2026), Pemerintah dan DPR RI menyepakati asumsi dasar ekonomi makro serta postur fiskal APBN 2027 dengan menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,8% hingga 6,5%. Target tersebut akan diikuti dengan pengendalian defisit anggaran pada kisaran 1,8% hingga 2,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Guna mendukung dan mendorong target pertumbuhan, pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan optimalisasi pendapatan negara akan dilakukan dengan pengembangan dan penyempurnaan sistem administrasi perpajakan, perluasan basis pajak, dan penguatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam sektor perpajakan, pemerintah menegaskan bahwa untuk meningkatkan kemampuan otoritas pajak dalam mengolah dan menganalisis data perpajakan secara lebih komprehensif, pemerintah akan terus mengembangkan dan menyempurnakan sistem Coretax DJP.
"Pemerintah saat ini terus mengembangkan, memperbaiki, dan menyempurnakan sistem Coretax DJP agar mampu melakukan analisis data perpajakan secara lebih menyeluruh. Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat melakukan benchmarking serta melengkapi data wajib pajak dengan data perkembangan perekonomian. Integrasi data tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah mengidentifikasi potensi perpajakan secara lebih akurat sehingga penerimaan pajak dapat dioptimalkan," jelas Direktur Penyusunan APBN Rofyanto Kurniawan.
Selain pembenahan Coretax DJP, pemerintah juga mendorong perluasan basis pajak. Adapun salah satu potensi yang dapat dioptimalkan pemajakannya adalah penghasilan atas kegiatan sewa atau kontrak rumah.
“Kebijakan perpajakan pada 2027 diarahkan untuk memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor atau kelompok wajib pajak yang selama ini belum optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakannya akan menjadi perhatian untuk dioptimalkan. Sebagai contoh, seseorang yang memiliki lebih dari satu rumah kemungkinan tidak menggunakan seluruh properti tersebut sebagai tempat tinggal. Sebagian properti dapat disewakan atau dikontrakkan. Atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan tersebut, terdapat kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi,” tegas Kurniawan.
Lebih lanjut, optimalisasi penerimaan juga dilakukan melalui sektor PNBP. Untuk mendukung optimalisasi tersebut, pemerintah juga menjelaskan komitmennya untuk memperkuat sistem SIMBARA, melakukan simplifikasi pelayanan, serta meningkatkan pemeriksaan dan penegakan hukum untuk memastikan penerimaan dari sektor tersebut dapat dikumpulkan secara optimal.

TopikPajakBerita Pajakpnbpapbnadministrasi_perpajakancoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org