BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Tarif Baru Pajak Pertambahan Nilai dan Cara Menghitungnya

Alifatu Mazidah22 November 2021
Ukuran teks
0/0
Tax Icons Accounting Money Finance  - mohamed_hassan / Pixabaymohamed_hassan / Pixabay

Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah mengatur kembali besarnya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan direalisasikan pada Tahun 2022. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 UU HPP yaitu:

(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

  • Sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
  • Kenaikan menjadi 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.

(2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:

  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
  • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
  • Ekspor Jasa Kena Pajak

(3) Tarif pajak dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) yang perubahannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Contoh Perhitungan PPN Terutang:

  • Penerapan tarif 11% (sebelas persen), Pengusaha Kena Pajak A menjual tunai Barang Kena Pajak dengan harga jual Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). PPN yang terutang = 11% x Rp10.000.000,00 : Rp1.100.000,00. PPN sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak A.
  • Penerapan tarif 12% (dua belas persen), seseorang mengimpor Barang Kena Pajak tertentu yang dikenai tarif 12% (dua belas persen) dengan Nilai Impor Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai = 12% x Rp10.000.000,00 = Rp1.200.000,00.
  • Penerapan tarif 0% (nol persen), Pengusaha Kena Pajak D melakukan ekspor Barang Kena Pajak dengan Nilai Ekspor Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 0% x Rp10.000.000,00 = Rp0,00. Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp0,00 (nol rupiah) tersebut merupakan Pajak Keluaran.
Topikppnkonsep-ppn
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org