
Envato ElementsDalam rangka menyelaraskan kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri, menciptakan kesetaraan beban pajak penghasilan antara investor obligasi, serta untuk lebih mendorong pengembangan dan pendalaman pasar obligasi, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai PPh atas Bunga Obligasi melalui PP Nomor 91 Tahun 2021 sebagai pengganti dari PP Nomor 50 Tahun 2019.
Atas penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenai pajak penghasilan yang bersifat final. Tarif pajak penghasilan yang bersifat final tersebut sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan. Adapun Dasar pengenaan pajak penghasilan yang dimaksud, yaitu:
Namun, pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final tersebut tidak berlaku dalam hal penerima penghasilan berupa Bunga Obligasi merupakan:
Penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak sesuai pada poin 2, dikenai pajak penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Adapun Pajak Penghasilan yang bersifat final atas Bunga Obligasi tersebut dipotong oleh:
Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas Bunga Obligasi tersebut, dapat dilihat pada artikel berikut ini: Aspek Pajak Final atas Penghasilan dari Obligasi
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami