BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Tarif Cukai Rokok Elektrik Resmi Naik Per 1 Januari 2022

Alifatu Mazidah02 January 2022
Ukuran teks
0/0
Vape Vapor Vaporizer Vaping Ecig  - zacgnadinger / Pixabayzacgnadinger / Pixabay

Tarik Cukai Rokok Elektrik yang sebelumnya direncanakan naik oleh pemerintah telah diresmikan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 193/PMK.010/2021. Peraturan tersebut mengatur tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Peraturan yang resmi diberlakukan mulai 1 Januri 2022 ini menyebutkan bahwa tarif cukai Hasil Tembakau (Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) ) produksi dalam negeri dan impor ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan mililiter atau gram Hasil Tembakau.

Sedangkan harga Jual Eceran per mililiter, cartridge, atau gram untuk setiap rincian jenis Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor ditetapkan sama dengan yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri dengan jenis dan merek Hasil Tembakau yang sama.

Dalam peraturan ini pula, HJE per kemasan penjualan eceran dibulatkan ke atas dalam kelipatan Rp25,00 (dua puluh lima rupiah). Naiknya cukai ini diprediksi berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3% dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang. Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77% dari 12,7%, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.

Berikut tabel lampiran harga jual dan tarif cukai Rokok Elektrik dan HPTL:

Tabel HJE Minimum dan Tarif Cukai Rokok
Topikcukaitarif-cukaicukai-rokokcukai-hasil-tembakaucukai-rokok-elektrikpajak_rokok
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org