BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Tarif Cukai Rokok Rata-Rata Naik 12%

Dewa Suartama15 December 2021
Ukuran teks
0/0
tarif cukai rokok naik 2022flickr.com

Melalui Siaran Pers Kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2022 (Senin, 13/12/2021), Menteri Keuangan menyampaikan bahwa rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah 12%. Kenaikan tertinggi terjadi pada rokok golongan Sigaret Putih Mesin (SPM) IIIB yaitu 14,4%. Kenaikan terendah terjadi pada rokok golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) II dengan jumlah kenaikan 2,5%. Kebijakan tersebut direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2022.

Pemerintah melakukan penyederhanaan tarif yang awalnya 10 lapisan menjadi 8 lapisan tarif, dengan rincian sebagai berikut. Golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) I naik 13,9%, yang semula 865 menjadi 985. Golongan SKM IIA dan IIB tarifnya naik menjadi 600, dengan persentase kenaikan 12,1% dan 14,3%. SPM I naik 13,9% dari 935 menjadi 1.065, sedangkan SPM IIA dan IIB naik 12,4% dan 14,4% dengan tarif 635.

Pada Golongan SKT kenaikan maksimal dipatok 4,5%. Persentase kenaikan tertinggi yaitu pada SKT IB dan SKT III yakni 4,5% dengan tarif masing-masing 345 dan 115. Pada golongan SKT IA dan SKT II, tarif cukai naik 3,5% dan 2,5%, dengan besar tarif 440 dan 205.

Sri Mulyani menjelaskan, dengan kenaikan tarif cukai rokok, produksi rokok diekspektasikan untuk menurun dari 320,1 Miliar batang menjadi 310,4 Miliar batang. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi prevalensi merokok pada anak maupun orang dewasa sehingga dapat mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

Dalam menyusun kebijakan CHT, Sri Mulyani menegaskan pemerintah tetap berfokus pada pemulihan ekonomi, serta berupaya melindungi masyarakat dari konsumsi rokok. Kebijakan disusun dengan tetap memperhatikan kepentingan kesempatan kerja serta dari sisi petani dan industri rokok yang masih padat karya. "Sementara untuk industri-industri yang memang sangat pesat, memproduksi sangat besar dan konsumsi masyarakat juga terdominasi oleh mereka, mereka diberikan kenaikan tarif yang lebih tinggi", imbuhnya.

Topikcukaitarif-cukaicukai-rokokcukai-hasil-tembakau
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org