BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Tarif Pajak Efektif Jadi Penentu Top-up Tax GloBE, Bagaimana Cara Hitungnya?

Medina Kyara Putrifidi20 May 2026
Ukuran teks
0/0

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 (PER 6/2026) mendefinisikan tarif pajak efektif (effective tax rate atau ETR) sebagai jumlah pajak tercakup yang disesuaikan dari tiap entitas konstituen yang berdomisili di negara atau yurisdiksi dibagi dengan jumlah laba Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bersih negara atau yurisdiksi untuk suatu tahun pajak. Bagi perusahaan multinasional dengan tarif pajak efektif di bawah 15%, maka akan dikenakan pajak tambahan (top-up tax) melalui mekanisme GloBE atau pajak minimum global.

Ketentuan Menghitung Tarif Pajak Efektif

Tarif pajak efektif per negara atau yurisdiksi dihitung dengan cara membagi pajak tercakup per negara dengan laba GloBE bersih per negara. Pajak tercakup yang dimaksud dalam penghitungan ini adalah pajak yang dibukukan dalam akun keuangan entitas konstituen, pajak atas laba yang dibagikan, pajak yang dikenakan sebagai pengganti PPh badan dan pajak yang mengacu pada laba ditahan dan ekuitas perusahaan.

Sementara laba GloBE bersih adalah laba GloBE dari semua entitas konstituen dikurangi dengan rugi GloBE dari semua entitas konstituen di suatu negara. Berikut adalah cara menghitung tarif efektif pajak per negara, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024):

Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 5 PMK 136/2024, penghitungan jumlah pajak tercakup yang disesuaikan dan laba GloBE bersih untuk menghitung tarif pajak efektif per negara atau yurisdiksi terhadap beberapa jenis entitas tertentu, dilakukan secara terpisah dari entitas grup lainnya.

Pertama, ketentuan tersebut berlaku bagi entitas investasi. Entitas investasi meliputi entitas dana investasi atau entitas dana investasi real estat. Selain itu, termasuk pula entitas yang dimiliki secara langsung paling sedikit 95% oleh entitas dana investasi atau entitas dana investasi real estat, baik secara langsung maupun melalui serangkaian entitas yang beroperasi secara eksklusif atau mendekati eksklusif untuk memiliki harta atau menginvestasikan dana untuk memperoleh manfaat dari entitas investasi tersebut.

Kategori berikutnya adalah entitas yang paling sedikit 85% nilainya dimiliki oleh entitas dana investasi atau entitas dana investasi real estat, dengan ketentuan sebagian besar penghasilannya berupa dividen, keuntungan, atau kerugian yang dikecualikan dari penghitungan laba atau rugi GloBE.

Selain entitas investasi, ketentuan tersebut juga berlaku bagi entitas investasi asuransi. Entitas ini merupakan entitas yang memenuhi pengertian dana investasi atau dana investasi real estat, kecuali entitas yang didirikan sehubungan dengan kewajiban asuransi atau kontrak anuitas dan sepenuhnya dimiliki oleh perusahaan asuransi sesuai ketentuan negara atau yurisdiksi tempat entitas tersebut berada.

Selanjutnya, penghitungan secara terpisah juga berlaku bagi entitas konstituen yang kepentingan kepemilikannya dimiliki oleh entitas induk utama paling banyak 30%, namun entitas induk utama tersebut tetap memiliki kepentingan pengendali atas entitas tersebut. Ketentuan ini juga mencakup entitas konstituen yang tidak menjadi subjek pajak di negara atau yurisdiksi manapun (stateless constituent entity).

Contoh Penghitungan Tarif Pajak Efektif

AAB Co merupakan entitas induk utama dari Grup PMN yang sudah masuk ruang lingkup GloBE. AAB Co berlokasi di Negara X, dan memiliki entitas konstituen di Indonesia yaitu PT A, PT B, dan PT C. PT A memiliki laba GloBE sebesar EUR 1.000 dan pajak tercakup yang disesuaikan sebesar EUR 220. PT B memiliki laba GloBE sebesar sebesar EUR 500 dan pajak tercakup yang disesuaikan sebesar nol, sementara PT C memiliki laba GloBE sebesar EUR 1.000 dan pajak tercakup yang disesuaikan sebesar EUR 120.

Berikut adalah perhitungan tarif pajak efektif entitas konstituen di Indonesia:

 
PT A (EUR)
PT B (EUR)
PT C (EUR)
Total (EUR)

Laba GloBE

1.000

500

1.000

2.500

Pajak Tercakup yang disesuaikan
220
0
120
340
Tarif Pajak Efektif
340 : 2500 = 13,6%
Topikpajak-internasionalglobal-minimum-tax
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org