BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Ketentuan dan Tarif Pajak Reklame Jakarta 2024

Redaksi Ortax06 April 2024
Ukuran teks
0/0

Dengan berlakunya UU HKPD, pemerintah daerah harus menyesuaikan kembali ketentuan pajak daerah. Untuk itu, Pemerintah Kota Jakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang pajak daerah, termasuk ketentuan terbaru Pajak Reklame.

Objek Pajak Reklame

Pajak Reklame merupakan yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame. Terdapat 9 kelompok penyelenggaraan reklame yang menjadi objek Pajak Reklame, yaitu:

  1. Reklame papan/billboardvideotron/ megatron;
  2. Reklame kain;
  3. Reklame melekat/stiker;
  4. Reklame selebaran;
  5. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
  6. Reklame udara;
  7. Reklame apung;
  8. Reklame film/slide; dan
  9. Reklame peragaan.

Sebelumnya, terdapat 10 kelompok reklame. Namun, Perda DKI Jakarta Nomor 1/2024 menghapus reklame suara dari objek pajak reklame.

Pengecualian

Terdapat beberapa penyelenggaraan reklame yang dikecualikan dari pengenaan pajak reklame. Jenis reklame tersebut adalah:

  1. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
  2. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan;
  3. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang berpedoman dengan Peraturan Gubernur terkait nama pengenal usaha atau profesi;
  4. reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, atau pemerintah daerah lainnya;
  5. reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial;
  6. reklame yang semata-mata memuat nama tempat ibadah dan tempat panti asuhan;
  7. reklame yang semata-mata mengenai pemilikan dan/atau peruntukan tanah, dengan ketentuan luasnya tidak melebihi 1 m2 dan diselenggarakan di atas tanah tersebut kecuali reklame produk;
  8. reklame yang diselenggarakan perwakilan diplomatik, perwakilan konsulat, perwakilan PBB serta badan-badan khususnya badan-badan atau lembaga organisasi internasional pada lokasi badan-badan dimaksud.

Pengecualian reklame kegiatan politik, sosial, dan keagamaan adalah penambahan substansi baru dari ketentuan sebelumnya.

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak Reklame

Pajak Reklame di DKI Jakarta dihitung dengan tarif sebesar 25% dikalikan dengan Nilai Sewa Reklame (NSR).

Penentuan NSR dibedakan menjadi dua. Pertama, apabila reklame diselenggarakan secara pribadi (sendiri), NSR dihitung berdasarkan jenis reklame, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan reklame, jumlah reklame, dan ukuran luas reklame. Kedua, jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan kesepakatan dari nilai kontrak nilai reklame.

Diatur dalam Pasal 6 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 bahwa hasil perhitungan NSR untuk penyelenggaraan reklame jenis papan/billboard, running text, pylon, kain, dan reklame pada media perabotan atau perlengkapan jalan (street furniture) ditetapkan sebagai berikut:

Sedangkan hasil perhitungan NSR untuk reklame elektronik/ digital/ megatron/ videotron/ large electronic display dan sejenisnya ditetapkan sebagai berikut:

Selain itu diatur juga mengenai hasil perhitungan NSR untuk jenis reklame lainnya yaitu:

  • Reklame melekat (stiker), Rp1.300,00/cm² sekurang-kurangnya Rp1.300.000,00 setiap kali penyelenggaraan.
  • Reklame selebaran, Rp13.000,00/lembar sekurang-kurangnya Rp13.000.000,00 setiap kali penyelenggaraan.
  • Reklame berjalan/kendaraan, Rp50.000,00/m²/hari.
  • Reklame udara, Rp7.000.000,00 untuk paling lama 1 bulan penayangan.
  • Reklame apung, Rp2.500.000,00 untuk paling lama 1 bulan penayangan.
  • Reklame suara, Rp6.400,00/30 detik. Bagian waktu yang kurang dari 30 detik dihitung menjadi 30 detik.
  • Reklame slide atau reklame film pada bioskop dan tempat lainnya, Rp13.000,00/30 detik. Bagian waktu yang kurang dari 30 detik dihitung menjadi 30 detik.
  • Reklame peragaan, Rp1.300.000,00 per setiap penyelenggaraan.
  • Reklame graffiti, Rp25.000,00/m²/hari.
  • Reklame laser, Rp5.000.000,00 untuk paling lama 1 bulan penayangan.
  • Reklame gapura Rp2.500.000,00 untuk paling lama 1 bulan penayangan.
  • Reklame digital berjalan pada kendaraan, Rp100.000,00/m²/hari dengan batasan luas bidang tidak melebihi 2 m².
Topikpajak-daerahpajak_reklame
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org