BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Tarif Pajak Royalti Turun Jadi 6%, Ini Alasan DJP

Alifatu Mazidah25 March 2023
Ukuran teks
0/0
Money Business Funds Online Earn  - mohamed_hassan / Pixabaymohamed_hassan / Pixabay

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo baru-baru ini telah mengesahkan PER-1/PJ/2023. Dalam aturan tersebut diatur mengenai penurunan tarif pajak atas royalti bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menggunakan NPPN.

Tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang sebelumnya dikenakan sebesar 15% tersebut, turun menjadi 6%. Namun, penurunan tarif ini hanya diperuntukkan atas penghasilan royalti bagi Wajib Pajak orang pribadi (WP OP) pengguna NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Netto) yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Berikut cara menghitung pajak atas royalti, klik disini.

Dikutip dari isi Siaran Pers DJP Nomor SP- 11/2023, latar belakang penurunan tarif pajak royalti tersebut untuk memberikan kemudahan serta kepastian hukum dalam bentuk kemungkinan terhindar dari pemeriksaan restitusi atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan WP OP yang cenderung lebih bayar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti juga memberikan simulasi penghitungan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa royalti yang diterima oleh WP OP NPPN sebagai berikut:

Dwi Astuti menjelaskan bahwa tabel di atas adalah contoh WP OP pengguna NPPN dengan norma 50%, menerima royalti, dan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% atas keseluruhan jumlah bruto royalti. Contoh tersebut menunjukkan bahwa WP OP cenderung akan mengalami lebih bayar pada saat melaporkan SPT Tahunan.

SPT Tahunan dengan status lebih bayar berhak untuk menerima pengembalian pajak yang telah dibayarkan (restitusi), namun harus melalui mekanisme pemeriksaan sesuai pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) paling lama 12 bulan. Dengan kata lain, penurunan tarif pajak royalti akan menguntungkan kedua belah pihak baik WP OP maupun dari sisi DJP.

“Dengan adanya penurunan tarif efektif tersebut sekaligus menjadi quickwin pelayanan yang lebih baik dan mengurangi cost of compliance dari wajib pajak karena SPT Tahunan wajib pajak menjadi tidak selalu lebih bayar,” ujar Dwi.

Topikdjpberita_pajakpph-pasal-23royaltinppn
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org