BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Tarif PNBP Batu Bara Terbaru bagi Pemegang IUPK Kelanjutan Kontrak

Dewa Suartama07 May 2022
Ukuran teks
0/0
Industry Dumper Minerals Coal  - stafichukanatoly / Pixabaystafichukanatoly / Pixabay

Selain mengatur tentang ketentuan perpajakan, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 (PP-15/2022) juga mengatur tentang ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bagi industri sektor pertambangan batu bara.

Tarif PNBP bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diatur pada PP-15/2022 dibagi menjadi dua kelompok. Pertama, tarif bagi pemegang IUPK yang sebelumnya merupakan pemegang PKP2B dengan kontrak yang mengatur kewajiban PPh, diatur pada Pasal 16 ayat (1) huruf d PP-15/2022. Kedua, tarif bagi pemegang IUPK yang sebelumnya merupakan pemegang PKP2B dengan kontrak yang tidak mengatur PPh, diatur pada Pasal 16 ayat (2) huruf d PP-15/2022.

Pada Pasal 16 ayat (1) huruf d PP-15/2022, tarif PNBP atas penjualan batu bara berada pada rentang 14% sampai dengan 28%. Tarif tersebut menyesuaikan dengan harga batu bara acuan (HBA) per ton. Apabila HBA < USD 70, tarif yang berlaku adalah 14%. Untuk HBA lebih dari sama dengan USD 70 sampai dengan < USD 80 dikenakan tarif 17%. HBA lebih dari sama dengan USD 80 sampai dengan < USD 90 dikenakan tarif sebesar 23%. HBA lebih dari sama dengan USD 90 sampai dengan < USD 100 dikenakan tarif sebesar 25%, sedangkan HBA lebih dari sama dengan USD 100 dikenakan tarif 28%.

Pada Pasal 16 ayat (2) huruf d PP-15/2022, tarif PNBP atas penjualan batu bara berada pada rentang 20% sampai dengan 27%. Apabila HBA < USD 70, tarif yang berlaku adalah 20%. Untuk HBA lebih dari sama dengan USD 70 sampai dengan < USD 80 dikenakan tarif 21%. HBA lebih dari sama dengan USD 80 sampai dengan < USD 90 dikenakan tarif sebesar 22%. HBA lebih dari sama dengan USD 90 sampai dengan < USD 100 dikenakan tarif sebesar 24%, sedangkan HBA lebih dari sama dengan USD 100 dikenakan tarif 27%.

Sebagai catatan, ketentuan tersebut berlaku bagi pemegang IUPK yang merupakan kelanjutan dari PKP2B yang telah berakhir. Bagi pelaku usaha yang merupakan pemegang IUP dan IUP, ketentuan PNBP mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, jika pelaku usaha merupakan pemegang PKP2B, kewajiban PNBP tetap mengacu pada ketentuan dalam PKP2B.

Topikpnbppp-15-2022pajak_batu_baraindustri_pertambangan
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org