BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Tarif PNBP Yang Berlaku Pada BPK

Redaksi Ortax03 September 2021
Ukuran teks
0/0
harianinhuaonline
Baru-baru ini pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru yang mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2021. Aturan tersebut dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara. Jenis PNBP yang berlaku pada Badan Pemeriksaan Keuangan diantaranya adalah sebagai berikut:
•    Jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara
•    Jasa penilaian kompetensi
•    Jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi
•    Jasa pengembangan aplikasi audit
•    Jasa pemeriksaan eksternal

Berikut merupakan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Tabel Tarif PNBP di BPK

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif (Rupiah)
I Jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara
  Pelatihan Registrasi Akuntan Publik untuk Partner
1.    Tatap muka
2.    Jarak jauh
Per peserta 1.    4.075.000
2.    2.035.000
  Pelatihan Registrasi Akuntan Publik untuk Pemeriksa
1.    Tatap muka
2.    Jarak jauh
Per peserta 1.    4.865.000
2.    2.430.000
  Pelatihan Teknis Pemeriksaan Keuangan Negara
1.    Satu hari (tatap muka)
2.    Satu hari (jarak jauh)
3.    Dua hari (tatap muka)
4.    Dua hari (jarak jauh)
5.    Tiga hari (tatap muka)
6.    Tiga hari (jarak jauh)
7.    Empat hari (tatap muka)
8.    Empat hari (jarak jauh)
9.    Lima hari (tatap muka)
10.    Lima hari (jarak jauh)
Per peserta 1.    2.465.000
2.    1.230.000
3.    2.850.000
4.    1.425.000
5.    3.500.000
6.    1.750.000
7.    4.370.000
8.    4.370.000
9.    5.045.000
10.    2.520.000
  Workshop/Seminar/Pengembangan Profesi Berkelanjutan Sertifikasi Profesi Pemeriksa Keuangan Negara
1.    Peserta 15 sampai dengan 29 orang (tatap muka)
2.    Peserta 30 sampai dengan 59 orang (tatap muka)
3.    Peserta paling sedikit 60 orang (tatap muka)
4.    Peserta paling sedikit 25 orang sehari penuh (jarak jauh)
5.    Peserta paling sedikit 25 orang setengah hari (jarak jauh)
Per peserta 1.    3.250.000
2.    2.050.000
3.    1.550.000
4.    1.000.000
5.       500.000
  Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara Internasional
1.    Dua hari
2.    Tiga hari
3.    Empat hari
4.    Lima hari
Per peserta 1.    4.420.000
2.    4.950.000
3.    6.600.000
4.    8.250.000
  Sertifikasi Profesi Pemeriksa Keuangan Negara Per peserta 4.000.000
  Akreditasi Penyelenggara Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara Per lembar 38.715.000
  Penyediaan Bahan Ajar bagi Pihak Eksternal Per modul 125.000
II Jasa Penilaian Kompetensi    
  Penilaian Kompetensi Individu
1.    Penilaian Metode Sederhana
2.    Penilaian Metode Sedang
3.    Penilaian Metode Kompleks
paling sedikit 4 peserta
Per peserta 1.    4.800.000
2.    5.700.000
3.    7.500.000
  Penilaian Potensi Per peserta 700.000
  Wawancara Umum Per peserta 900.000
  Penyampaian Umpan Balik Per peserta 800.000
  Konseling Kerja Per peserta per jam 400.000
III Jasa Penggunaan Sarana Dan Prasarana Sesuai Dengan Tugas Dan Fungsi    
  1.    Kelas
2.    Aula/studio Pembelajaran
3.    Auditorium di Badan Diklat PKN
4.    Laboratorium Komputer
5.    Laboratorium Peradilan Semu
6.    Wisma Kelas VIP
7.    Wisma Kelas A
8.    Wisma Kelas B
9.    Ruang Gedung Assessment Center
10.    Kelebihan waktu pemakaian Ruangan Gedung Assessment Center
11.    Pemakaian Proyektor
Per peserta
per dua belas jam (1-5)
Per orang per hari (6-8)
Per delapan jam (9)
per jam (10)
Per unit per jam (11)
1.         35.000
2.         67.000
3.         58.000
4.         76.000
5.         65.000
6.       700.000
7.       445.000
8.       255.000
9.    1.200.000
10.     200.000
11.     100.000
IV Jasa Pengembangan Aplikasi Audit
Jasa Pengembangan Aplikasi Audit Modul Standar
Per modul 50.000.000
 
 
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara, penilaian kompetensi, pengembangan aplikasi audit selain yang telah tercantum di atas dan atas jasa pemeriksaan eksternal dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Selain jenis PNBP yang telah disebutkan diatas, BPK dapat menyelenggarakan jasa pelatihan struktural kepemimpinan berupa pelatihan struktural kepemimpinan administrator dan pelatihan struktural kepemimpinan pengawas dan pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp 0 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen). Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif diatur dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan yang terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
 
Topikpnbppenerimaan_negara
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org