BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Tarif PNBP Yang Berlaku Pada BPKP

Redaksi Ortax27 August 2021
Ukuran teks
0/0
Artem_ka / envatoelements
Baru-baru ini pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru yang mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2021. Aturan tersebut dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara. Jenis PNBP yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diantaranya adalah sebagai berikut:
• Jasa penyelenggaraan pelatihan fungsional auditor dan teknis substansi
• Jasa penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi non jabatan fungsional auditor
• Jasa penyelenggaraan pelatihan daring secara masif
• Jasa penyelenggaraan lokakarya/workshop/seminar, dan seminar daring
• Jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik pasca penilaian potensi/kompetensi
• Jasa akreditasi lembaga penyelenggara pelatihan jabatan fungsional auditor
• Jasa penyediaan bahan ajar pelatihan
• Penggunaan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi

 Berikut merupakan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di BPKP.

Tabel Tarif PNBP di BPKP

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif (Rupiah)
I Jasa penyelenggaraan
•   Pelatihan Fungsional Auditor
    1. Metode tatap muka
    2. Metode jarak jauh
•   Pelatihan Teknis Substansi
    1. Metode tatap muka
    2. Metode jarak jauh    
Per orang per hari

1.    630.000
2.    378.000

1.    850.000
2.    510.000

II Jasa penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi non jabatan fungsional auditor Per orang per hari 2.350.000
III  Jasa penyelenggaraan pelatihan daring secara masif  per orang 300.000
IV Jasa penyelenggaraan
•    Lokakarya/workshop/seminar
•    Seminar daring 
- per orang perhari
- per orang 
•    1.150.000
•    250.000
V Jasa
•    Penilaian potensi
•    Penilaian kompetensi
•    Umpan balik pasca penilaian potensi/kompetensi  
Per orang  •    1.500.000
•    6.020.000
•    700.000
VI Jasa akreditasi lembaga penyelenggara pelatihan jabatan fungsional auditor per lembaga pelatihan 48.610.000
VII Jasa penyediaan bahan ajar pelatihan
•    Bahan ajar dalam bentuk cetakan
•    Bahan ajar dalam bentuk multimedia/digital  
- per modul
- per paket    
•    75.000
•    25.130.000
VIII Penggunaan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi
•    Penggunaan Aula Gedung Kampus
1.    Aula Gedung Kampus
2.    Tambahan Penggunaan
•    Penggunaan Ruang Kelas
1.    Ruang Kelas
2.    Tambahan penggunaan
•    Penggunaan Laboratorium Komputer
1.    Laboratorium Komputer
2.    Tambahan penggunaan
•    Penggunaan Mess Peserta Pelatihan  

- per 8 jam
- per jam

- per 8 jam
- perjam

- per 8 jam
- per jam
- per orang per hari    

•    1.200.000
•    150.000

•    350.000
•    50.000

•    1.500.000
•    200.000
•    125.000

Tarif diatas dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Tarif atas PNBP atas jasa penyelenggaraan pelatihan fungsional auditor dan teknis substansi, pelatihan dan sertifikasi non jabatan fungsional auditor, lokakarya/workshop/seminar, dan seminar daring, potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik pasca penilaian potensi/kompetensi tidak termasuk biaya perjalan dinas. Untuk jenis PNBP yang biaya perjalanan dinasnya dapat dibebankan pada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp 0 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen).
 
 
Topikpnbppenerimaan_negara
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org