BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Turun! Tarif PPh 22 Emas Batangan Jadi 0,25%

Dewa Suartama04 May 2023
Ukuran teks
0/0
penjualan emas batangan merupakan objek pajak, yakni PPh Pasal 22. Tarif terbaru yang berlaku di tahun 2023 adalah 0,25%. envato

Pemerintah merilis aturan baru mengenai pajak atas penjualan emas batangan yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023. Tarif PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan turun dari 0,45% menjadi 0,25%.

PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan dihitung dari harga jual. Pajak yang dipungut bersifat tidak final, sehingga Wajib Pajak dapat mengkreditkannya dalam SPT Tahunan PPh.

Sebagai catatan, pajak tidak dipungut jika penjualan emas batangan dilakukan kepada pihak tertentu. Pertama, penjualan kepada konsumen akhir. Kedua, penjualan kepada Wajib Pajak PPh Final UMKM (PP 55/2022 eks PP 23/2018). Ketiga, WP yang memiliki surat keterangan bebas pemungutan PPh. Keempat, penjualan kepada Bank Indonesia. Kelima, penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi.

Terkait PPN, sesuai ketentuan UU PPN pasca diubah dengan UU HPP, terdapat dua perlakuan atas penjualan emas batangan. Emas batangan untuk keperluan devisa negara bukan merupakan objek PPN. Penjualan atas emas batangan selain keperluan devisa negara merupakan objek PPN.

Namun, penyerahan dan impor emas batangan selain untuk devisa negara mendapat fasilitas pembebasan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Pada aturan tersebut, dijelaskan juga bahwa yang dimaksud dengan "emas batangan" adalah emas yang berbentuk batangan dengan kadar emas paling rendah sebesar 99,99%. Kadar tersebut harus dibuktikan dengan sertifikat. Emas batangan yang dimaksud juga termasuk emas batangan yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital (elektronis).

Topikpphberita_pajakpph-22pmk-48-2023emas_batangan
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org