
Mariakray / PixabayPemerintah Indonesia resmi menetapkan perubahan peraturan mengenai penghasilan yang bersifat final atas usaha jasa konstruksi pada tanggal 21 Februari 2022. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008. Perubahan yang cukup signifikan terletak pada bentuk klasifikasi usaha jasa konstruksi dan tarif pajaknya.
Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi
Seperti diketahui sebelumnya bahwa penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 (2) yang bersifat final. Usaha Jasa Konstruksi tersebut memiliki klasifikasi meliputi:
Tarif Pajak Usaha Jasa Konstruksi
Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi berlaku sebagai berikut:
Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final terhadap Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat tidak meniadakan kewajiban untuk memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi. Sedangkan dalam hal Penyedia Jasa adalah bentuk usaha tetap, tarif Pajak Penghasilan tidak termasuk Pajak Penghasilan atas sisa laba bentuk usaha tetap setelah Pajak Penghasilan yang bersifat final. Perlu diketahui bahwa Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 21 Februari 2022.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami