BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Update Ketentuan Tarif PPN Terbaru Pasca UU HPP

Dewa Suartama01 July 2025
Ukuran teks
0/0

Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah mengatur kembali besarnya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif umum PPN 11% telah diterapkan sejak 1 April 2022 dan naik menjadi 12% sejak 1 Januari 2025. Selain itu, pemerintah juga mengenalkan tarif PPN dengan besaran tertentu.

Tarif Umum PPN

Ketentuan tarif umum tertuang dalam Pasal 7 UU PPN. Tarif sebesar 11% telah berlaku sejak tanggal 1 April 2022. Kenaikan tarif menjadi 12% sudah diimplementasikan per tanggal 1 Januari 2025.

Selain itu, tarif sebesar 0% diterapkan atas penyerahan tertentu. Penyerahan yang dimaksud adalah ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan Ekspor Jasa Kena Pajak.

Pada Pasal 7 ayat (3) UU UU PPN, dijelaskan bahwa tarif dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Perubahannya dapat diatur dengan peraturan pemerintah setelah disampaikan oleh kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Tarif Efektif 11% untuk BKP Selain Barang Mewah

Pada 31 Desember 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 resmi diterbitkan sebagai dasar hukum implementasi penggunaan Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain (DPP Nilai Lain) untuk penyerahan BKP/JKP mulai 1 Januari 2025.

Pada prinsipnya, Pasal 3 ayat (1) dan (2) PMK 131/2024 menjelaskan bahwa tarif PPN untuk barang selain barang mewah adalah 12%. Namun, dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah DPP Nilai Lain. Nilai lain dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian, sehingga tarif PPN efektif untuk barang selain barang mewah adalah 11%.

PPN atas Barang/Jasa selain Barang Mewah = 12% x 11/12 x Harga Jual, Nilai Impor, atau Nilai Penggantian

Sementara itu, untuk barang mewah, pengenaan tarif sebesar 12% berlaku efektif per Februari 2025. Baca selengkapnya pada artikel berikut ini: Resmi! PMK 131/2024 Atur PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

PPN Besaran Tertentu

PPN Besaran Tertentu diatur pada Pasal 9A UU PPN. Merujuk Pasal 9A ayat (1) UU PPN, PPN Besaran Tertentu dipungut dan disetor oleh tiga kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pertama, PKP yang mempunyai peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu.

Kedua, PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu. Merujuk penjelasan Pasal 9A ayat (1) huruf b, kegiatan usaha tertentu yang dimaksud adalah PKP yang mengalami kesulitan dalam mengadministrasikan Pajak Masukan, atau PKP yang melakukan transaksi melalui pihak ketiga, baik penyerahan BKP dan/atau JKP maupun pembayarannya. Selain itu, PKP yang memiliki kompleksitas proses bisnis sehingga pengenaan pajak tidak memungkinkan dilakukan dengan mekanisme normal juga dapat menggunakan tarif besaran tertentu.

Ketiga, PKP yang melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu. Yang dimaksud dengan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu merupakan:

  1. BKP dan/atau JKP yang dikenai PPN dalam rangka perluasan basis pajak

  2. BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak

Daftar penyerahan yang dikenakan PPN Besaran Tertentu dapat dilihat pada artikel berikut ini: Penyerahan yang Dikenakan PPN Besaran Tertentu

Topikppnkonsep-ppn
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org