BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Tata Cara Mengajukan Permohonan Baru Pajak Reklame Melalui Pajak Online Jakarta

Daffa Yasril Nurmansyah11 December 2025
Ukuran teks
0/0

Permohonan atau pendaftaran baru objek Pajak Reklame di DKI Jakarta dapat diajukan secara elektronik oleh wajib pajak melalui kanal resmi Pajak Online Jakarta. Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak dapat mengajukan layanan jenis pajak reklame dengan memilih Pendaftaran Reklame Baru.
Berikut langkah-langkah mengajukan pendaftaran objek Pajak Reklame baru secara elektronik melalui Pajak Online Jakarta:

  1. Login ke akun wajib pajak pada Pajak Online Jakarta.
  2. Pilih menu Jenis Pajak → Pajak Reklame → Pelayanan.

  3. Klik Pendaftaran Reklame Baru kemudian klik Tambah.

  4. Isi Formulir Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) - Pajak Reklame. Pada formulir ini Anda diwajibkan mengisi sejumlah pertanyaan seperti pemilik produk/jasa/materi, identitas wajib pajak, dan identitas objek pajak.
  5. Setelah seluruh kolom pertanyaan pada formulir terisi, lanjut dengan unggah data pendukung pada bagian syarat administrasi.
  6. Pastikan kembali isian formulir telah diisi dengan benar. Pada Syarat dan Ketentuan klik centang pada checkbox pernyataan Saya Setuju untuk Melanjutkan Prosesnya, klik Simpan.
  7. Formulir terkirim. Pada bagian ini, status pengajuan permohonan pendaftaran objek pajak reklame akan tampil pada menu awal Pelayanan Pajak Reklame.

Sebagai informasi, setelah mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Reklame, Anda dapat melakukan pembayaran Pajak Reklame tersebut dengan cara Membuat Kode Bayar.

Topikpajak-daerahpajak_reklame
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org