
Permohonan atau pendaftaran baru objek Pajak Reklame di DKI Jakarta dapat diajukan secara elektronik oleh wajib pajak melalui kanal resmi Pajak Online Jakarta. Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak dapat mengajukan layanan jenis pajak reklame dengan memilih Pendaftaran Reklame Baru.
Berikut langkah-langkah mengajukan pendaftaran objek Pajak Reklame baru secara elektronik melalui Pajak Online Jakarta:






Sebagai informasi, setelah mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Reklame, Anda dapat melakukan pembayaran Pajak Reklame tersebut dengan cara Membuat Kode Bayar.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami