BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Tata Cara Pelaporan Harta Yang Berada Di Dalam Wilayah NKRI Atau Harta Yang Dialihkan Dan Diinvestasikan Ke Dalam Wilayah NKRI

Redaksi Ortax29 July 2016
Ukuran teks
0/0
diskusi panel3Tax Centre Universitas Indonesia dan Ortax (Observation Research of Taxation) menyelenggarakan Diskusi Panel dengan judul :

“Tax Amnesty, What’s Next”
Tujuan dari penyelenggaraan diskusi panel ini adalah diseminasi pengetahuan atau informasi melalui diskusi panel mengenai pokok-pokok UU Pengampunan Pajak, ketentuan teknis pelaksanaan UU Pengampunan pajak serta langkah-langkah yang harus ditempuh agar pelaksanaan ketentuan ini tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Sejak pembahasan, Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) bukan tidak menuai pro dan kontra. Ketika telah ditetapkan sebagai Undang-undang, sebagian kalangan optimis kalau Tax Amnesty mampu menjadi instrumen untuk mengumpulkan penerimaan negara untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Dilain pihak, berbagai kritik dilontarkan hingga rencana untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi
Terlepas dari pro dan kontra tersebut, hal yang cukup penting untuk diperhatikan oleh masyarakat luas adalah perlunya pemahaman yang utuh mengenai ketentuan Tax Amnesty "versi Indonesia", meskipun keyakinan untuk memperoleh besaran potensi dana tambahan yang diperoleh dari hasil pelaksanaan Tax Amnesty tersebut sangat variatif dan berbeda cukup signifikan. Pemahaman yang utuh tersebut setidaknya mencakup pokok-pokok Undang-undang Pengampunan Pajak, ketentuan teknis pelaksanaannya serta bagaimana pelaksanaan ketentuan setelah dilaksanakan tetap menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.
Acara ini dibuka dengan sambutan oleh Wakil Dekan Bid Sumber Daya, Ventura & Administrasi Umum FISIP UI Dr. Titi Muswati Putranti, M.Si dan Keynote speaker Staf Ahli Kebijakan Penerimaan Negara, Kementerian Keuangan RI - Astera Primanto Bhakti.
Diskusi Panel ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi satu berjudul "Kebijakan Tax Amnesty, Transparansi dan Akuntabilitas”. dengan panelis Sugeng Teguh Santoso, SH , Darussalam SE, Ak, M.Si, LL.M Int. Tax, Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si , H. Mukhamad Misbakhun, SE dan Yustinus Prastowo, S.E., M.Hum., M.A. Moderator pada sesi pertama adalah Wisamodro Jati, S.Sos., M.Int.Tax.
 
 
diskusi panel 2
 
Diskusi Panel sesi kedua berjudul “Pokok-pokok Undang-undang Pengampunan Pajak”, dengan panelis Prof. Dr. Gunadi, Ak, M.Sc , Drs. Iman Santoso, M.Si , Heru Iswahyudi. Moderator sesi kedua adalah Andreas Adoe, SE., LLM .
 
 
diskusi panel 1
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org