BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Tata Cara Pelaporan Penghasilan Objek PPh Final di SPT PPh Badan Coretax

Medina Kyara Putrifidi31 December 2025
Ukuran teks
0/0

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan digunakan untuk menghitung dan melaporkan penghasilan yang menjadi objek PPh Badan, termasuk juga penghasilan yang merupakan objek PPh Final sesuai Pasal 4 ayat (2) UU Pajak Penghasilan.

Pelaporan Objek PPh Final di SPT PPh Badan

Pada aplikasi Coretax banyaknya lampiran yang harus diisi oleh wajib pajak ditentukan oleh pertanyaan pada Formulir Induk yang dijawab oleh wajib pajak. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025) pelaporan penghasilan objek PPh Final berada pada Lampiran 4 Bagian A. Perlu dicatat, Lampiran 4 Bagian A hanya dapat diisi setelah wajib pajak menjawab "Ya pada Formulir Induk Bagian C Angka 2.

Setelah menjawab pertanyaan pada formulir Induk, Lampiran 4 Bagian A akan muncul secara otomatis. Wajib pajak melaporkan penghasilan yang merupakan objek PPh Final, baik yang pemotongan pajaknya dilakukan oleh pihak lain maupun yang disetor sendiri pada lampiran ini.

Data penghasilan yang merupakan objek PPh Final dapat diperoleh secara otomatis (prepopulated) dengan mengambil data dari e-Bupot atau dari data penyetoran sendiri. Namun, wajib pajak tetap bisa melakukan pengisian secara manual (key in) untuk menambah atau menghapus data.

Jika data diisi secara manual, berikut adalah informasi yang perlu diisi:

  1. Kolom NPWP dan nama pemotong/pemungut pajak diisi sesuai dengan NPWP dan nama pemotong/pemungut, apabila disetor sendiri maka isi dengan NPWP penyetor.
  2. Kolom Objek Pajak diisi sesuai dengan penghasilan yang termasuk objek PPh Final.
  3. Kolom Dasar Pengenaan Pajak (DPP) diisi dengan penghasilan yang diperoleh/diterima wajib pajak.
  4. Kolom Tarif (%) diisi sesuai dengan tarif PPh Final yang berlaku atas setiap objek PPh Final.
  5. Kolom PPh Final Terutang akan otomatis terisi berdasarkan hasil penghitungan DPP dikali dengan tarif.

Setelah melakukan pengisian secara key in, jumlah DPP akan otomatis muncul di Lampiran 4 Bagian A dan Formulir Induk Bagian C. Selain jumlah DPP, jumlah PPh Final terutang juga akan otomatis terisi pada Lampiran tersebut. Apabila data diperoleh secara prepopulated, pastikan kembali data bukti potong maupun data penyetoran sendiri telah sesuai.

Perlakuan Penghasilan Bersifat Final

Perlakuan penghasilan yang bersifat final dalam SPT PPh Badan berbeda dengan penghasilan nonfinal lainnya. Pelaporan objek PPh Final harus dipisahkan dari objek pajak yang tidak bersifat final. Selain itu PPh Final yang sudah dibayarkan tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak. Wajib pajak juga memiliki kewajiban pembukuan terpisah jika penghasilan kegiatan usahanya dikenakan PPh Final dan PPh nonfinal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010.

Topikspt-tahunan-pph-badancoretaxpphbadan
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org