BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Tata Cara Pembayaran BPHTB

Amalia Fitri Utami Sudarmiatun04 October 2023
Ukuran teks
0/0

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak yang dikenakan BPHTB termasuk perolehan karena jual beli, hibah, dan waris. Berikut adalah contoh cara pembayaran BPHTB.

Tata Cara Pembayaran BPHTB

Beberapa kota di Indonesia seperti Jakarta, Tangerang, Denpasar, Sidoarjo sudah memberlakukan pembayaran BPHTB secara online melalui web aplikasi e-BPHTB masing–masing kota. Pembayaran BPHTB secara online dapat dilakukan dengan login terlebih dahulu pada e-BPHTB.

Sebagai contoh, berikut adalah cara pembayaran BPHTB DKI Jakarta secara online:

  1. Login ke pajakonline.jakarta.go.id

    Pembayaran dapat dilakukan dengan login terlebih dahulu pada pajakonline.jakarta.go.id. Kemudian memasukkan nomor PBB P2 dan cek tagihannya

  2. Isi Form SSPD BPHTB

    Jika tidak ada tagihan/tunggakan, maka dapat mengisi form SSPD BPHTB dan pada bagian perhitungan BPHTB, pilih Permohonan Pelayanan “Tanpa Pemotongan"

  3. Pilih Metode Pembayaran

    Setelah itu, pilih metode pembayaran untuk mendapatkan kode bayar dan dapat memproses pembayaran pada kanal pembayaran yang tersedia

  4. Unggah AJB

    Setelah dibayar, dapat mengunggah AJB (Akta Jual Beli) yang sudah ditandatangani dan cetak SSPD yang terlaporkan

  5. Tunggu Verifikasi dan Cetak SSPD BPHTB

    Petugas akan melakukan verifikasi pada berkas SSPD BPHTB secara elektronik dalam waktu 30 hari. Cetak SSPD BPHTB yang telah diverifikasi sebagai tanda telah melakukan pembayaran BPHTB.

Perlu diingat, pembayaran dilakukan paling lama 14 hari kalender setelah kode pembayaran terbit. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2022. Jika pembayaran melewati jangka waktu tersebut, kode pembayaran akan kedaluwarsa dan Wajib Pajak harus membuat kode pembayaran yang baru untuk pembayaran BPHTB.

Kapan BPHTB Dibayar?

Dalam jual beli, pembayaran atau penyetoran BPHTB paling lambat dilunasi pada saat penandatanganan akta jual beli. Dalam konteks lain, BPHTB dapat dilunasi sebelum penandatanganan akta pemindahan hak. Dalam Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, ditegaskan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah atau notaris wajib meminta bukti pembayaran BPHTB kepada wajib pajak, sebelum menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan. Jika tidak, pejabat tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000.

Topikbphtbpajak-daerah
Penulis
Amalia Fitri Utami Sudarmiatun
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org