BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP Dalam Rangka Percepatan Investasi Dengan Kriteria Tertentu

Redaksi Ortax27 July 2016
Ukuran teks
0/0
kriteria gatewayI.    Pendahuluan
Dalam rangka Pengampunan Pajak, Wajib Pajak wajib mengungkapkan  seluruh Harta baik yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan/atau di luar wilayah NKRI. Bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan Harta yang berada di luar wilayah NKRI dan mengalihkannya ke dalam wilayah NKRI atau disebut dengan Repatriasi, maka Wajib Pajak wajib menginvestasikannya selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway. Dalam Bahasa Indonesia Gateway diartikan sebagai pintu gerbang  atau pintu masuk. Hal ini selaras dengan pengertian Gateway yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak. Pintu masuk (Gateway) pengalihan Harta Wajib Pajak merupakan sebuah peranan pengelola harta Wajib Pajak. Adapun Menteri menunjuk Bank, Manajer Investasi, dan Perantara Pedagang Efek sebagai Gateway untuk penempatan dan pengelolaan dana Wajib Pajak pada instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak.
II.    Pembahasan
Jenis dan Kriteria Gateway
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
Bank, Manajer Investasi, dan/atau Perantara Pedagang Efek sebagai Gateway yang ditunjuk oleh Menteri untuk penempatan dan pengelolaan dana Wajib Pajak pada instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak, harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan sebagai berikut:
kriteria amnesty
Penunjukan Bank, Manajer Investasi, dan Perantara Pedagang Efek sebagai Gateway dilakukan oleh Menteri.
Kewajiban Gateway Tax Amnesty
Gateway mempunyai kewajiban sebagai berikut:
  1. menyediakan Rekening Khusus dan/atau sub Rekening Khusus bagi Wajib Pajak yang menginvestasikan dana di dalam wilayah NKRI dalam rangka Pengampunan Pajak
  2. melaporkan Rekening Khusus dan/atau sub Rekening Khusus kepada Direktorat Jenderal (Ditjen)Pajak
  3. memastikan dana yang dialihkan dari luar wilayah NKRI diinvestasikan di dalam wilayah NKRI
  4. memastikan penempatan dana oleh Wajib Pajak pada instrumen investasi
  5. memastikan instrumen investasi dan aset yang mendasari (underlying asset) diterbitkan dan/atau diperdagangkan di wilayah NKRI
  6. memastikan bahwa dana hasil penerbitan instrumen investasi kecuali deposito, tabungan, giro digunakan di wilayah NKRI dalam hal Wajib Pajak melakukan investasi melalui pasar perdana
  7. menyusun dan menandatangani dokumen perjanjian investasi dengan Wajib Pajak meliputi:
    1. Perjanjian Persyaratan Pembukaan Rekening untuk Bank    
    2. Perjanjian pembukaan rekening untuk berinvestasi pada portofolio investasi melalui Kontrak Investasi Kolektif atau Kontrak Pengelolaan Dana, untuk Manajer Investasi atau
    3. Perjanjian Pembukaan Rekening Efek Nasabah untuk Perantara Pedagang Efek
        Dokumen perjanjian investasi paling kurang memuat ketentuan mengenai:
a. investasi hanya dapat dilakukan pada efek yang diterbitkan didalam wilayah NKRI
b. dana hasil penerbitan efek hanya dapat digunakan di dalam wilayah NKRI dan
c. persetujuan Wajib Pajak kepada Gateway untuk memberikan laporan berkala kepada Ditjen Pajak
   h.melaporkan posisi investasi Wajib Pajak kepada Ditjen Pajak secara berkala dan setiap terjadi pengalihan Harta Wajib Pajak antar Gateway; dan
   i.menghindari/tidak melakukan kegiatan yang menghambat pelaksanaan Pengampunan Pajak baik kegiatan yang dilakukan di dalam negari maupun di luar negeri.

Ketentuan Lainnya
  • Gateway harus menyampaikan laporan mengenai posisi realisasi pengalihan dan investasi Wajib Pajak setiap bulan dan/atau setiap terjadi pengalihan Harta Wajib Pajak antar Gateway. Laporan yang dimaksud tersebut dilakukan oleh Gateway selama 3 (tiga) tahun sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi. Laporan yang disampaikan oleh Gateway dapat dijadikan sebagai bahan bagi Ditjen Pajak untuk memonitor pelaksanaan investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak selama jangka waktu investasi.
  • Ditjen Pajak dapat meminta klarifikasi kepada Gateway dalam hal Gateway tidak memenuhi ketentuan. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut Ditjen Pajak dapat mengusulkan kepada Menteri untuk memberikan sanksi berupa surat peringatan atau pencabutan penunjukan sebagai Gateway kepada Bank, Manajer Investasi, dan/atau Perantara Pedagang Efek sebagai Gateway. Pencabutan penunjukan sebagai Gateway oleh Menteri diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada otoritas terkait.

III.    Penutup
Bank, Manajer Investasi, dan Perantara Pedagang Efek berperan sebagai Gateway yang ditunjuk oleh Menteri untuk penempatan dan pengelolaan dana Wajib Pajak pada instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak, harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan  berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.08/2016. Apabila sudah ditetapkan menjadi Gateway, Bank, Manajer Investasi, dan Perantara Pedagang Efek terdapat kewajiban yang harus dilaksanakan. Dalam pelaksanaannya, jika berdasarkan hasil klarifikasi Gateway tidak memenuhi ketentuan, Ditjen Pajak dapat mengusulkan kepada Menteri untuk memberikan sanksi berupa surat peringatan atau pencabutan penunjukan sebagai Gateway.
IV.    Referensi
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org