BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak PBB

Redaksi Ortax02 June 2016
Ukuran teks
0/0
Sharing Forum_2Sharing Forum : DPP PPN & PPh 22 Atas Impor
Kategori Forum : Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Menu : Kutipan Forum
Link : https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=62595
Pencetus : dionhsb
Tanggal Forum : 08 Juni 2016

Pertanyaan        :
rekan rekan saya ingin bertanya kalau menghitung PPN terhadap impor yang dikenai PPh pasal 22 juga maka perhitungannya
PPN=10% X (Nilai impor + bea masuk + bea masuk tambahan*jika ada + pph pasal 22) atau hanya
PPN =10% X (Nilai impor + bea masuk + bea masuk tambahan*jika ada)
Tanggapan Member Ortax :
big.small
menurut saya ini rekan
PPN =10% X (Nilai impor + bea masuk + bea masuk tambahan*jika ada)
Dasar hukumnya di UU PPN No 42/2009 Pasal 1 mengenai Nilai Impor.
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
1. Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan bahwa:
    “Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.”
  Untuk jelasnya diberikan contoh cara penghitungan sebagai berikut.
Seseorang mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan Nilai Impor Rp15.000.000,00. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai = 10% x Rp15.000.000,00 = Rp1.500.000,00
     
2. Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, disebutkan bahwa :
“Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang ini.”
     
3. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2016 disebutkan bahwa :
“Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor.”
     
4. Berdasarkan poin 1, 2, dan 3 di atas dapat simpulkan bahwa:
  a. Dasar Pengenaan Pajak atas PPN atas Impor adalah Nilai Impor.
  b. Nilai impor terdiri dari Nilai Berupa Uang atau Cost Insurance Freight (CIF) ditambah Bea Masuk (BM) dan Pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan pertauran peundang-undangan kepabeanan di bidang impor.
  c. PPh Pasal 22 bukan merupakan pengertian Nilai Impor yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Impor.
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org