BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Tata Cara Penyetoran Bea Meterai

Redaksi Ortax22 August 2024
Ukuran teks
0/0
freepik

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021 mengatur bahwa pemungut Bea Meterai wajib melakukan pemungutan dan menyetorkan Bea Meterai yang dipungut ke kas negara.

Penyetoran Bea Meterai ke kas negara atas Bea Meterai yang dipungut untuk setiap Masa Pajak wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Siapa yang wajib memungut Bea Meterai? Lihat kriterianya di sini: Ada Pemungut Bea Meterai, Apa Saja Kriterianya?

Kode Jenis Akun dan Kode Jenis Setoran Bea Meterai

Penyetoran dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP), sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP, atau kode Billing. Penyetoran bea meterai menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) 411611 dan Kode Jenis Setoran (KJS):

  • 900 untuk pemungutan dengan membubuhkan Meterai Percetakan;
  • 901 untuk pemungutan apabila pembubuhan Meterai Elektronik tidak memungkinkan untuk dilakukan; atau
  • 902 untuk pemungutan dengan membubuhkan Meterai Elektronik.

Penyetoran dengan menggunakan Kode Billing ini dilakukan dengan mencantumkan NPWP Distributor yang mendistribusikan Meterai Elektronik kepada Pemungut Bea Meterai di kolom keterangan pada Kode Billing. Sedangkan penyetorannya diperhitungkan sebagai deposit bagi distributor.

Sanksi Tidak Melakukan Penyetoran Bea Meterai

Bagi Pemungut Bea Meterai yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan untuk memungut Bea Meterai yang terutang atau tidak menyetorkan Bea Meterai ke kas negara, akan diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Pemungut akan dikenakan sanksi administratif sebesar 100% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor.

Contoh Pengenaan Sanksi Administratif Bea Meterai

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan pemungutan Bea Meterai, ditemukan 15 dokumen objek pemungutan Bea Meterai dengan rincian sebagai berikut:

  • 1 dokumen telah dipungut dan disetorkan ke kas negara;
  • 2 dokumen tidak dipungut dan tidak disetorkan ke kas negara;
  • 7 dokumen telah dipungut, tetapi tidak disetorkan ke kas negara; dan
  • 5 dokumen tidak dipungut, tetapi disetorkan ke kas negara.

Berdasarkan data tersebut, sanksi administratif sebesar 100% dikenakan atas 2 dokumen yang tidak dipungut dan disetorkan, dan 7 dokumen yang telah dipungut tetapi tidak disetorkan.

Sedangkan atas 1 dokumen yang telah dipungut dan disetorkan ke kas negara dan 5 dokumen yang tidak dipungut, tetapi disetorkan ke kas negara, tidak dikenai sanksi administratif.

Dengan demikian, perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah sebagai berikut:

Bea Meterai telah disetorRp60.000
Bea Meterai kurang disetorRp90.000
Sanksi Pasal 11 ayat (3) (100% dari jumlah yang tidak/kurang disetor)Rp90.000
Bea Meterai yang masih harus dibayarRp 180.000

Topikbea-meteraimeteraipemungut_bea_meterai
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org