BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Tata cara permohonan dan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya

Redaksi Ortax29 December 2016
Ukuran teks
0/0
pengawasanSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (VISIT) Kepada Wajib Pajak
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memberikan kejelasan tentang pelaksanaan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dalam pengawasan Wajib Pajak serta meningkatkan transparansi proses pengawasan pemanfaatan data Wajib Pajak, perlu dibuat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pedoman dalam pelaksanaan permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak, dan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2015.
Dalam hal terhadap Wajib Pajak sedang dilakukan konseling sebelum berlakunya Surat Edaran ini dan belum selesai pada saat Surat Edaran ini berlaku maka penyelesaian proses konseling dimaksud diselesaikan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-170/PJ/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konseling Terhadap Wajib Pajak Sebagai Tindak Lanjut Surat Himbauan.
Adapun beberapa definisi dalam Surat Edaran ini yaitu :
  1. Data dan/atau Keterangan adalah data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki Direktur Jenderal Pajak dari sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak, alat keterangan, hasil Kunjungan (Visit), Data dan/atau Keterangan dari pihak Instansi, Lembaga, Asosiasi atau Pihak Lain (ILAP), hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP), internet, dan data dan/atau informasi lainnya.
  2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang melakukan pembinaan, penelitian, dan pengawasan Wajib Pajak dalam bentuk permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh:
    1. Account Representative dan/atau
    2. Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
  3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang melakukan pembinaan, penelitian, danpengawasan Wajib Pajak dalam bentuk Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh:
    1. Account Representative
    2. Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan atau
    3. Tim Visit. 
Tujuan dilakukan Kunjungan (Visit) oleh Pegawai Kantor Pelayanan Pajak ke tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak antara lain untuk:
  1. meminta penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dalam rangka penggalian potensi pajak
  2. memutakhirkan data perpajakan Wajib Pajak
  3. memberikan pembinaan berupa bimbingan penyuluhan dan konsultasi kepada Wajib Pajak dan/atau
  4. melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Untuk mengetahui lebih lengkap terkait tentang Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (VISIT) Kepada Wajib Pajak silahkan kunjungi : SE – 39/PJ/2015
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org