BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Tata Cara Permohonan SK Pemenuhan Kewajiban Perpajakan bagi Bakal Calon Kepala Daerah

Daffa Yasril Nurmansyah18 July 2025
Ukuran teks
0/0

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PER-8/2025), Dirjen Pajak mengatur tata cara pemberian layanan terkait dengan persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah melalui portal wajib pajak (Coretax).

Ketentuan Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah

Berdasarkan Pasal 143 ayat (1) PER-8/2025, wajib pajak bakal calon kepala daerah dapat memperoleh surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak.
Permohonan surat keterangan dilakukan secara elektronik melalui Coretax. Layanan ini dapat diakses dalam menu Permohonan Layanan Administrasi Coretax dengan memilih jenis layanan AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan kemudian memilih AS.01-05 Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah

Perlu dipahami, wajib pajak yang mengajukan permohonan surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah harus mengisikan informasi yang memuat identitas wajib pajak, rekapitulasi penyampaian SPT Tahunan PPh, dan data utang pajak atau tunggakan pajak.

Setelah seluruh formulir telah terisi dengan lengkap, lakukan simpan dan refresh pemenuhan kewajiban perpajakan. Pastikan status wajib pajak aktif.

Kemudian klik Sign, masukkan passphrase, tunggu sampai berhasil. Setelah dokumen permohonan status tertanda menjadi angka 1, silakan klik Submit. Permohonan surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah sudah berhasil dilakukan dan sistem akan secara otomatis menerbitkan dokumen tanda terima surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah.
Dalam hal wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan secara elektronik, wajib pajak dapat mengajukan permohonan tertulis secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) di seluruh wilayah kerja DJP.
Permohonan tertulis secara langsung harus ditandatangani oleh wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan atau kuasa wajib pajak dengan dilengkapi surat kuasa khusus. Adapun permohonan tertulis secara langsung melalui kuasa atau pihak lain yang ditunjuk mensyaratkan:

  • kuasa wajib pajak dengan bukti surat kuasa khusus;
  • pegawai wajib pajak dengan bukti kartu identitas pegawai; atau
  • pihak lain dengan bukti surat penunjukan dari wajib pajak/kuasa.

Berikut format surat permohonan surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah dapat dilihat pada Lampiran B angka XIII PER-8/2025

Topikkupcoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org