BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Tax Control Framework Jadi Instrumen Baru DJP Perkuat Kepatuhan Pajak

Medina Kyara Putrifidi03 June 2026
Ukuran teks
0/0

Penerapan tax governance di Indonesia mulai diarahkan agar terintegrasi dengan tata kelola institusi pada tingkat nasional. Dalam implementasinya, pemerintah mendorong penerapan tax control framework dan cooperative compliance sebagai instrumen utama untuk menyelaraskan proses administrasi, pengendalian, dan kepatuhan antara wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam pemaparannya pada webinar DIAF FIA UI, Jumat (29/5/2026), Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa aspek tax governance selama ini belum menjadi bagian dari penilaian tata kelola institusi yang terintegrasi di Indonesia. Temuan tersebut diperoleh dari hasil diskusinya bersama Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). Menurutnya, pihak KNKG menyampaikan bahwa tax compliance framework maupun tax governance framework belum masuk ke dalam komponen penilaian tata kelola yang selama ini digunakan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bimo menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang dalam proses penerapan tax control framework sebagai sarana untuk memberikan assurance atau jaminan atas kualitas proses bisnis dan pelaporan perpajakan wajib pajak. "Overall, tax control framework ini menjadi instrumen yang penting karena memberikan assurance terhadap kualitas proses bisnis dan pelaporan perpajakan in the same time," tegasnya.

Kerangka tax control framework yang dijalankan DJP nantinya akan mencakup seluruh rangkaian aktivitas, mulai dari transaksi, pembukuan, hingga penyusunan Surat Pemberitahuan (SPT). Selain itu, proses tersebut juga terhubung dengan fungsi pengawasan DJP, termasuk pada tahap pemeriksaan, sehingga diharapkan dapat menciptakan sistem total quality assurance.

Pengembangan ini mengacu pada standar OECD serta best practice dari sejumlah negara yang telah menerapkan tax control framework secara efektif. Beberapa rujukan DJP antara lain horizontal monitoring di Belanda, tax control governance framework di Malaysia, tax risk management and control framework for corporate income tax di Singapura, serta pendekatan justified trust di Australia.

Berbagai praktik tersebut menunjukkan perlunya tata kelola pajak yang dibangun di atas prinsip trust, transparency, dan pengendalian risiko yang memadai. Di Indonesia, implementasi tax control framework dan cooperative compliance dirancang berdasarkan tiga fondasi utama yaitu, trust, transparency dan kepastian hukum.

Lebih lanjut, Dirjen Pajak menjelaskan bahwa keberhasilan tax control framework nantinya akan diukur melalui metode penilaian maturity level. Sistem ini terdiri atas lima tingkatan untuk menilai kematangan dan keandalan tata kelola pajak suatu institusi, dimulai dari level 1 yang dikategorikan unreliable (tidak andal) hingga level 5 yang mencerminkan tingkat penerapan paling optimal. Melalui pendekatan ini, pemerintah berharap kualitas tata kelola pajak dapat diukur secara objektif dan ditingkatkan secara berkelanjutan.

Topiktax-control-frameworktcf-id
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org