BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Event

Tax Grand Seminar 2017 : "Taxation For e-Commerce"

Redaksi Ortax09 December 2017
Ukuran teks
0/0
npwp newPendaftaran Wajib Pajak Badan (WP Badan) secara elektronik untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan melalui Notaris yang ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Notaris yang ditunjuk diberikan hak akses pada aplikasi e-Registration.
Permohonan pendaftaran WP Badan diajukan oleh WP Badan dengan status pusat. WP Badan termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation). Permohonan pendaftaran WP Badan diajukan melalui Notaris yang membuat akta pendirian Badan tersebut. Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran WP Badan mengacu pada peraturan di bidang perpajakan yang mengatur tentang tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP. Penerbitan NPWP Badan dilakukan secara elektronik setelah Notaris melengkapi data dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi e-Registration.
NPWP yang diterbitkan kepada WP Badan merupakan sarana dalam administrasi perpajakan yang dapat digunakan oleh WP Badan untuk melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan terhadap Notaris yang ditunjuk, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan untuk memblokir sementara atau mencabut hak akses Notaris pada aplikasi e-Registration.
Permohonan Notaris Untuk Mendapat Penunjukan dari Direktur Jenderal Pajak
Notaris harus mengajukan permohonan untuk ditunjuk dalam pendaftaran WP Badan secara elektronik. Notaris yang mengajukan permohonan telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Permohonan disampaikan ke KPP tempat Notaris terdaftar dengan menggunakan Formulir Permohonan Notaris Untuk Ditunjuk Dalam Pendaftaran WP Badan Secara Elektronik. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2017, formulir permohonan harus dilampiri dengan:
  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk,
  2. fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengangkatan sebagai Notaris, dan
  3. fotokopi Kartu Tanda Anggota Ikatan Notaris Indonesia.
Selain melampirkan dokumen, Notaris juga harus menyampaikan alamat surel (email) aktif yang digunakan sebagai sarana aktivasi akun dan komunikasi dalam pelaksanaan pendaftaran WP Badan. Terhadap permohonan, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Notaris Dalam Rangka Pendaftaran WP Badan Secara Elektronik Melalui Notaris dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah permohonan diterima. Notaris yang ditunjuk harus melakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak ke alamat surel (email) Notaris.
Pengajuan permohonan Notaris untuk ditunjuk dalam pendaftaran WP Badan secara elektronik dapat dilakukan mulai tanggal 1 November 2018.
Topikevent-pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org