
Bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPH untuk pengampunan pajak dan telah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2016 dan laporan penempatan harta tambahan.

| Penghasilan | Pelaporan |
| Penghasilan dari harta yang berada di dalam negeri | dilaporkan dan dikenai PPh sesuai dengan jenis penghasilannya. |
| Penghasilan dari harta yang berada di dalam negeri yang dilaporkan pada tabel "Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya" | dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain, pemotongan atau pemungutan PPh tersebut diperhitungkan sebagai kredit pajak |
| Penghasilan dari harta yang berada di luar negeri | dilaporkan pada kolom Penghasilan Neto Luar Negeri pada "Formulir Induk SPT" berdasarkan lampiran tersendiri yang dibuat Wajib Pajak. |
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami